Bagikan Video Porno ke Siswi Oknum Guru Diberhentikan

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Senin, 05 Desember 2022
0 dilihat
Bagikan Video Porno ke Siswi Oknum Guru Diberhentikan
Aktivitas SMK 1 Jeneponto pasca pelaporan guru yang mengirimkan video terhadap siswinya. Foto: Dok. Sekolah

" Oknum guru SMK inisial YY di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diberhentikan lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak didiknya berinisial AA dengan membagikan video porno "

JENEPONTO, TELISIK.ID - Oknum guru SMK inisial YY di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diberhentikan lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak didiknya berinisial AA dengan membagikan video porno.

Mengetahui informasi tersebut, pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum guru tersebut pada Sabtu 3 Desember 2022.

Sebelum YY diberhentikan, pihak sekolah mengadakan rapat internal, membahas persoalan hukum adanya dugaan perbuatan yang dilakukan salah satu guru tersebut terhadap anak didiknya.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Gudang Mebel

Menurut informasi yang didapat dari salah satu guru pengajar di SMK 1 Jeneponto mengatakan, jika kepala sekolah memberhentikan guru tersebut karena perbuatannya yang tidak pantas kepada muridnya.

“Kepala Sekolah melalui rapat dengan dewan guru menonaktifkan atau memberhentikan oknum guru tersebut,” ucap salah satu guru yang enggan disebut namanya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (5/12/2022).

Dalam suratnya, Kepala sekolah Salma menegaskan, pada rapat internal diadakan pertemuan dan membahas mengenai persoalan hukum yang dialami oleh oknum guru inisial YY.

Dalam isi surat menjelaskan, setelah mendengarkan masukan, tanggapan, pertimbangan serta masukan dari guru-guru yang selanjutnya dibawa ke dalam rapat internal diputuskan.

Baca Juga: Pria di Kota Kendari Tewas Tertimpa Kayu Bulat

Adapun salah satu kesepakatan dalam internal dengan dewan guru, diputuskan ”demi kelancaran proses hukum pihak sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto membebastugaskan (menonaktifkan) dari semua tanggung jawab dan aktifitas yang terkait dengan sekolah."

“Mendukung segala proses penegakan hukum terkait masalah ini, demi tegaknya supremasi hukum,” ungkapnya.

Selain itu, dalam suratnya juga menyebutkan, segera mengambil tindakan nyata pemulihan nama baik sekolah. (B)

Penulis: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga