Aturan Baru UU P2SK Resmi Berlaku, Tagihan Kredit Macet Berlaku Tanpa Batas Waktu

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 24 Juni 2026  /  8:33 am

Perbankan mendapat landasan hukum baru untuk menyelesaikan kredit bermasalah sektor UMKM. Foto: Repro Justica

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kini mendapat angin segar setelah pemerintah menetapkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet berlaku permanen melalui revisi UU P2SK.

Perubahan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Kebijakan baru tersebut menghapus batas waktu pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kredit macet yang sebelumnya hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Ketentuan lama berakhir pada 5 Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan revisi UU P2SK memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi perbankan dalam menangani kredit bermasalah di sektor UMKM.

“Undang-undang P2SK sekarang untuk hapus buku hapus tagih itu kan sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya gitu kan, jadi tidak dijatah untuk waktu tertentu,” kata Dian di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: Rupiah Perkasa Hampir 1 Persen dalam Sepekan, Berikut Pemicunya

Selain menghapus batas waktu, revisi UU P2SK juga memperluas cakupan lembaga yang dapat melaksanakan kebijakan tersebut. Jika sebelumnya hanya berlaku bagi bank BUMN dan lembaga keuangan non-bank milik negara, kini badan usaha milik daerah (BUMD) juga diberikan kewenangan yang sama.

Langkah itu diharapkan dapat membantu lembaga keuangan membersihkan kredit bermasalah dari laporan keuangan mereka. Dengan neraca yang lebih sehat, perbankan dinilai memiliki ruang lebih luas untuk kembali menyalurkan kredit kepada sektor produktif, terutama UMKM.

“Mudah-mudahan dengan adanya undang-undang itu, kemudian proses pembersihan balance sheet dari bank itu kemudian akan berlangsung lebih lancar,” ujar Dian.

Menurut OJK, kebijakan tersebut masih relevan karena sejumlah bank masih menghadapi rasio kredit bermasalah UMKM yang relatif tinggi. Kondisi itu tidak terlepas dari dampak jangka panjang pandemi Covid-19 yang masih dirasakan sebagian pelaku usaha.

OJK menilai sektor UMKM masih menghadapi tantangan akibat scarring effect pascapandemi. Sejumlah bidang usaha belum sepenuhnya pulih sehingga pertumbuhan kredit berjalan tidak merata di berbagai daerah dan sektor ekonomi.

Meski demikian, otoritas mencatat adanya perbaikan dalam penyaluran kredit UMKM. Setelah sempat mengalami pertumbuhan negatif pada awal tahun, tren kredit mulai menunjukkan pergerakan positif.

“Data terakhir itu kan kalau dulu beberapa bulan yang beberapa bulan di awal tahun itu masih negatif, nah sekarang sudah positif walaupun belum terlalu tinggi ya tapi sedang naik sekarang itu posisinya. Mudah-mudahan naik terus gitu. Mudah-mudahan ya dengan segala macam upaya kita ya termasuk yang dari OJK kita,” kata Dian.

Dalam revisi undang-undang tersebut, pemerintah juga menegaskan kembali definisi UMKM sebagai usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh perseorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pencairan Restitusi Pajak 2026 Diperketat Purbaya, Begini Penjelasannya

Perubahan UU P2SK dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus penyesuaian terhadap kebutuhan hukum dan perkembangan sektor keuangan nasional.

Pemerintah menyatakan pengaturan baru mengenai penanganan piutang macet UMKM ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan, memperkuat sektor perbankan, serta menjaga keberlanjutan dukungan terhadap pelaku usaha kecil di berbagai daerah.

Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kredit macet tetap harus dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik atau good governance.

Ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh regulator agar kebijakan tersebut berjalan sesuai koridor hukum dan pengawasan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS