Aturan PNS Mutasi Minimal 10 Tahun Direvisi jadi 2-5 Tahun, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 06 Juni 2026  /  8:27 am

Aturan mutasi PNS minimal 10 tahun digugat karena dinilai membatasi hak hidup berkeluarga. Foto: Repro Pemprov Gorontalo

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketentuan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mewajibkan masa pengabdian minimal 10 tahun sebelum mengajukan perpindahan tugas menjadi sorotan setelah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan tersebut dinilai menghambat pemenuhan hak aparatur sipil negara, terutama dalam kehidupan keluarga dan aspek kemanusiaan lainnya.

Persoalan itu menjadi dasar pengajuan perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pemohon meminta MK memberikan penegasan sekaligus perubahan terhadap ketentuan masa tunggu mutasi yang saat ini berlaku.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bahwa pembatasan mutasi hingga 10 tahun telah menimbulkan ketidakadilan bagi ASN yang memiliki alasan keluarga maupun kesehatan.

Baca Juga: Pertemuan Terbaru dengan Kemendagri Alih Status PPPK ke PNS 2026, Berikut 7 Hasil Positifnya

Menurutnya, negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara, termasuk bagi mereka yang berstatus sebagai aparatur sipil negara.

"Secara moral negara gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak asasi ketika alasan-alasan kemanusiaan yang mendasarkan seperti hak untuk hidup bersama keluarga dan hak atas kesehatan dikalahkan oleh dalih tertib administrasi," kata Viktor dalam permohonan, seperti dikutip dari laman Kompas, Sabtu (6/6/2026).

Dalam dokumen permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon menilai tidak terdapat urgensi yang memaksa seorang PNS harus bertugas di lokasi yang sama selama 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi. Ketentuan tersebut dinilai terlalu panjang dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun psikologis bagi ASN yang terpisah dari keluarga.

Para pemohon juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut telah menciptakan kondisi yang tidak proporsional antara kepentingan administrasi negara dan hak individu. Mereka menilai status sebagai pegawai negara tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi hak-hak kemanusiaan secara berlebihan.

"Di mana individu dipaksa menyerahkan hak asasi batiniahnya demi status kepegawaian yang seharusnya menjadi sarana aktualisasi diri, bukan alat pengekangan," lanjut Viktor.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh tiga PNS, yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Mereka mengajukan gugatan bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) yang menyoroti berbagai persoalan terkait mobilitas karier ASN.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang ketentuan masa tunggu mutasi karena alasan pribadi. Mereka mengusulkan agar masa tunggu tersebut diubah menjadi paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 5.127 Formasi, Berikut Syarat dan Tugasnya

Menurut para pemohon, rentang waktu dua hingga lima tahun lebih proporsional karena tetap memberikan kepastian bagi organisasi pemerintahan dalam mengatur distribusi pegawai. Di sisi lain, aturan tersebut juga memberi ruang bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kepentingan pribadi yang mendesak.

Mereka menilai kebijakan mutasi yang lebih fleksibel dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan birokrasi dan perlindungan hak-hak pegawai. Dengan demikian, ASN tetap dapat menjalankan tugas negara secara optimal tanpa harus menghadapi hambatan berkepanjangan dalam kehidupan keluarga.

Saat ini, permohonan tersebut masih berproses di Mahkamah Konstitusi dan menunggu tahapan pemeriksaan lebih lanjut. Putusan yang akan diambil MK nantinya berpotensi menjadi acuan baru dalam pelaksanaan kebijakan mutasi ASN di Indonesia serta pengaturan mobilitas karier pegawai negeri sipil pada masa mendatang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS