Dugaan Korupsi Pengadaan KTP-e Rp 2,3 Triliun, Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Dipanggil KPK

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 07 Oktober 2024
0 dilihat
Dugaan Korupsi Pengadaan KTP-e Rp 2,3 Triliun, Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Dipanggil KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. Foto: Repro Antara

" Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) terus berlanjut. Pada hari Senin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), untuk dimintai keterangan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) terus berlanjut. Pada hari Senin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama I selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (7/10/2024), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kemenkumham Dorong Satpol PP Jadi Garda Depan Perlindungan HAM

Meski begitu, pihak KPK belum memberikan kepastian apakah Irman telah hadir dalam pemeriksaan tersebut atau tidak. Selain itu, materi pemeriksaan juga belum disampaikan secara detail.

Sebelumnya, KPK juga memanggil Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014, pada hari Jumat (4/10/2024). Diah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka, yakni mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani.

"Saksi Diah Anggraeni diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni MSH," ujar Tessa.

Kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-e merupakan salah satu kasus besar yang masih dalam tahap penyidikan oleh KPK. Hingga saat ini, KPK masih berupaya menyelesaikan sejumlah tugas dalam perkara ini, termasuk menemukan beberapa tersangka yang masih buron.

Salah satu tersangka buron adalah Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia diduga menggunakan paspor negara lain setelah mengganti namanya.

"Paulus Tannos diduga melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya," kata Tessa.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pekerja Bakal Terima Dana Insentif JKP Rp 1,2 Triliun dari Kemnaker

Upaya KPK dalam mencari keberadaan Paulus Tannos masih terus dilakukan, sementara tiga tersangka lainnya sudah dalam proses hukum.

Selain Paulus Tannos, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Miryam S. Haryani, mantan anggota DPR RI periode 2014–2019, dan Husni Fahmi, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik.

Keempat tersangka ini diumumkan oleh KPK pada 13 Agustus 2019 sebagai hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga