Awas, Tilang Elektronik di Kota Kendari Berlaku Hari ini
Reporter
Kamis, 22 September 2022 / 6:57 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan hingga diberlakukan mulai hari ini, Kamis (22/9/2022) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Peluncuran ini bersamaan dengan ETLE tahap ketiga di 8 Polda di Indonesia, oleh Korlantas Polri di Jakarta.
Launching ETLE tersebut digelar bersamaan dengan HUT ke-67 Lalu Lintas di Aula Waspada Polresta Kendari.
Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, Kapolri menekankan Polda yang ditunjuk untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka penerapan hukum dalam bentuk ETLE.
"Nanti Polda Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari itu sudah berlaku ETLE mulai dari tanggal 1 September 2022, memang kita lakukan secara smooth supaya masyarakat tidak terkaget-kaget dengan adanya perubaha kebijakan ini," ujarnya.
Menurutnya, di era digitalisasi saat ini menjadi sebuah pendesaian untuk pihaknya akan melakukan sistem itu secara perlahan untuk kemajuan. Ia juga mengatakan, terkait kendala yang sering kali diprotes terkait ETLE ini.
"Nah ini juga perlu diantisipasi oleh warga apabila ingin meminjamkan kendaraan harus dipastikan orang yang minjem itu punya SIM, punya kemampuan untuk mengemudi dan mengerti peraturan lalu lintas. Kedua dicatat namanya supaya kalau nanti ada dia melakukan pelanggaran dan dilakukan tindakan ETLE itu bisa koordinasi dengan pengguna," jelasnya.
Sementara menurut keterangan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, ETLE di Kota Kendari pernah dicanangkan berlaku pada 1 September 2022 lalu. Namun, karena sejumlah fasilitas yang belum memadai, launching tersebut ditunda dan baru diberlakukan hari ini.
"Terkait penggunaan nomor polisi luar daerah Sulawesi Tenggara, akan melakukan koneksi, meskipun tidak bisa dilakukan dalam proses waktu yang cepat yang pasti untuk plat luar daerah Sulawesi Tenggara untuk sementara diproses," ucapnya.
Tempat sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin mengatakan, terkait penerapan ETLE yang masih banyaknya sarana dan prasarana jalan yang belum mendukung, pihaknya sudah membenahi beberapa titik perioritas.
"Baru terbit hari ini, mulai hari ini kita serba luaskan, ada 5 titik perioritas yang kami lakukan, untuk jalan-jalan kota markanya itu kami sudah benahi," bebernya.
Diketahui sebanyak 16 kamera CCTV tilang elektronik, yakni kamera E-TLE dan Monitoring telah terpasang dan difungsikan di sejumlah titik dalam Kota Kendari.
Kamera yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol Kota Kendari ini akan merekam tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm dan bagi pengendara mobil yang tak memakai sabuk pengaman (Seatbelt).
Selain titik kamera tersebut, Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Tenggara juga menyiapkan 2 kamera ETLE mobile yang akan berkeliling merekam para pelanggar lalulintas.
Baca Juga: Bukan Andi Sulolipu, PDIP Justru Pilih Figur Ini di Pilwali Kendari
Adapun beberapa titik kamera ETLE dan pengawas yang ada di Kota Kendari terletak diantaranya:
Titik kamera ETLE :
1. Perempatan batas Kota Kendari-Gerbang Ranomeeto.
2. Perempatan Bundaran Adi Bahasa.
3. Perempatan Jalan M.T. Haryono (depan Ade Swalayan/Bank Sinar Mas).
4. Perempatan Jalan M.T. Haryono (simpang Pasar Baru Wua-Wua).
5. Perempatan jalan depan Kantor Pajak Pratama Kendari.
6. Perempatan Jalan Made Sabara (depan Toko Capriska).
7. Perempatan Jalan Abdulah Silondae (Pos Lantas Eks MTQ).
Titik kamera pengawas:
1. Jalan La ode Hadi By Pass (depan Honda Gratia).
2. Perempatan Jalan Ahmad Yani (simpang empat Wua-Wua).
3. Jalan A. Yani (depan Ace Informa).
4. Perempatan Jalan Abdulah Silondae (Pos Lantas Eks MTQ).
5. Perempatan Jalan Supu Yusuf (depan Kopi Radja).
6. Bundaran Tapal Kuda.
7. Jalan Z.A Sugianto Jembatan Triping.
8. Bundaran Tank.
9. Jembatan Teluk Kendari. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin