Bachrun Labuta dan 34 Pejabat Pemkab Muna Tak Terbukti Langgar Pidana Pilkada 2024
Reporter Muna
Selasa, 10 Desember 2024 / 9:03 pm
MUNA, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memutuskan untuk menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terhadap Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, beserta 34 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, pada Selasa (10/12/2024). Al Abzal menjelaskan bahwa penghentian laporan didasarkan pada hasil pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hasil kajian Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilihan terhadap Bachrun Labuta bersama 34 pejabat Pemkab Muna.
Baca Juga: Kecamatan Kolaka dan Pomalaa Dominasi Lonjakan Kasus HIV Tahun 2024 di Kabupaten Kolaka
“Berdasarkan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu, penanganan laporan dugaan pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi jenis perbuatannya,” kata Al Abzal.
Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terhadap Bachrun Labuta berawal dari peristiwa pada masa tenang kampanye Pilkada 2024, saat Bachrun Labuta menutup kegiatan pramuka di Desa Oelongko, Kecamatan Parigi, pada 24 November lalu.
Laporan yang diterima menyebutkan bahwa saat itu Bachrun diduga melakukan pelanggaran dengan menyampaikan ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pidana, kesimpulan yang didapat menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Apa yang disampaikan pelapor tidak termasuk dalam kategori pidana pemilihan karena tidak ada bahasa ajakan untuk memilih,” jelas Al Abzal.
Bawaslu Muna juga menghentikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terhadap 34 pejabat Pemkab Muna yang diduga terlibat dalam percakapan di grup WhatsApp (WA) Bahtera.
Dalam grup tersebut, puluhan pejabat Pemkab Muna dianggap aktif berkomentar yang diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Muna.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan pendapat dari penyidik Sentra Gakkumdu (yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan), Bawaslu menilai bahwa tidak cukup bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana pemilihan.
“Di grup WA itu banyak pejabat yang tidak aktif berkomentar. Berdasarkan hasil klarifikasi, kami hanya meneruskan kasus ini ke BKN (Badan Kepegawaian Negara, red) terkait netralitas ASN. Nantinya, keputusan apakah mereka melanggar netralitas atau tidak akan ditentukan oleh BKN,” terang Al Abzal.
Sementara itu, kuasa hukum Bachrun Labuta, La Ode Muhram Naadu, menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh tim pasangan calon Bupati-Wakil Bupati LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan sejak awal tidak relevan.
Menurut Muhram, bukti yang diajukan berupa link-link berita dari media online tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menuntut pelanggaran pidana pemilihan.
“Sejak awal sudah kami duga laporan itu cacat materiil karena tidak relevan dengan alat buktinya. Jadi, laporannya seperti sampah,” tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS