80 Orang Jemaah Kendari Terlanjur Pakai Jasa Travelina Indonesia Terancam Gagal Berangkat Umrah
Gusti Kahar, telisik indonesia
Rabu, 18 Februari 2026
0 dilihat
80 orang jemaah asal Kota Kendari yang telah mendaftar melalui PT Travelina Indonesia dilaporkan terancam batal menunaikan ibadah umrah. Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Sebanyak 80 orang jemaah asal Kota Kendari yang telah mendaftar melalui PT Travelina Indonesia terancam batal menunaikan ibadah umrah "

KENDARI, TELSIK.ID - Sebanyak 80 orang jemaah asal Kota Kendari yang telah mendaftar melalui PT Travelina Indonesia terancam batal menunaikan ibadah umrah.
Kekhawatiran tersebut bermula dari seorang pria berinisial KI yang mengaku sebagai owner Travelina Indonesia yang diduga menelantarkan 64 orang jemaah umrah.
Diketahui 30 orang jemaah umrah disinyalir terlantar di Kota Madinah tanpa mendapatkan fasilitas hotel maupun konsumsi setibanya mereka di Madinah.
Sementara 34 orang jemaah lainnya terkatung-katung di Jakarta hingga akhirnya membatalkan perjalanan umrah dan memilih kembali ke Kota Kendari.
Informasi ini langsung ditelusuri Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari. Berdasarkan pemeriksaan awal, KI kedapatan melakukan penipuan dengan modus penjualan tiket umrah murah lalu pakai skema gali lubang tutup lubang.
Baca Juga: Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk, 73 Motor Diamankan dari 74 TKP
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal, terlapor diduga memasarkan paket umrah dengan tarif jauh di bawah standar biaya resmi.
Dana pendaftaran yang terkumpul berjumlah Rp 1,2 miliar diduga tidak lagi tersedia dan kini menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat kepolisian.
“Standar harga umrah sesuai RAB berkisar Rp 27 juta sampai Rp 30 juta. Namun yang bersangkutan mempromosikan paket dengan harga Rp 21 juta,” ujar Welliwanto saat ditemui di Mapolresta Kendari, Rabu (18/2/2026).
Ia juga menerangkan bahwa travel yang ditawarkan kepada jemaah tidak mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selain itu, pembayaran dari para jemaah disebut tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi.
“Yang bersangkutan tidak memiliki izin PPIU. Rekening yang digunakan bukan atas nama travel resmi, melainkan rekening pribadi,” tegasnya.
Baca Juga: Polresta Kendari Ungkap Tiga Motif Pembunuhan Perempuan di Puwatu
Dalam pemeriksaan terlapor mengakui dana pendaftaran untuk keberangkatan Maret 2026 telah habis digunakan. Penyidik menduga pola yang dipakai dalam pengelolaan dana tersebut menyerupai praktik “gali lubang tutup lubang”.
“Pengakuannya uang sudah tidak ada. Jadi kemungkinan 80 jemaah yang rencana berangkat Maret (2026) tidak bisa berangkat karena dananya sudah habis,” kata Wellinton.
Polisi masih mendalami aliran dana karena terlapor diduga memakai sejumlah rekening berbeda untuk menampung pembayaran jemaah. Dari pengecekan sementara, saldo tersisa di rekening terlapor hanya Rp 400 ribu.
Selain dana keberangkatan Maret sebesar Rp 1,2 miliar, penyidik juga menemukan indikasi kerugian lainnya sehingga total kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.
Atas perbuatannya, KI disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 124 Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS