Bahaya Gagal Ginjal Akut, Apotek di Kendari Cabut Peredaran Obat Sirup

Pangga Rahmad

Reporter

Sabtu, 22 Oktober 2022  /  8:56 pm

Sejumlah apotek di Kendari, Sulawesi Tenggara mencabut peredaran obat sirup setelah Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut pada Selasa 18 Oktober 2022. Foto: Pangga Rahmad/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Sejumlah apotek di Kendari, Sulawesi Tenggara mencabut peredaran obat sirup setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut pada Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes RI menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas atau pun obat bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup untuk sementara waktu.

Salah satu staf Apotek Kimia Farma yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Pra mengatakan, mereka telah mencabut peredaran obat sirup dan cair sejak Rabu 18 Oktober 2022.

"Kepastian akan diedarkan kembali atau tidak, kami masih menunggu hasil laboratorium," kata Pra, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: PDAM Kota Kendari Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat

Demikian halnya dengan Apotek Bintang Farma yang terletak di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, yang juga telah menarik peredaran obat sirup dan cair.

Pantauan Telisik.id, lemari mini yang sebelumnya diisi sejumlah obat sirup dan cair, telah kosong melompong. Nining, staf apotek tersebut mengatakan, dihentikannya penjualan obat-obatan tersebut menyusul surat edaran dari Kemenkes RI.

"Kami langsung hentikan," jelas Nining.

Untuk diketahui, obat sirup dan cair merupakan salah satu jenis yang paling sering dikonsumsi masyarakat. Karena selain murah, beberapa kalangan menganggapnya ampuh.

Namun, dihentikanya peredaran obat ini, bagaimanapun memberi dampak yang cukup positif bagi masyarakat. Salah satunya Nuraini. Ibu beranak 2 ini tak menampik bahwa sekali dua kali pernah menggunakan obat sirop maupun cair.

"Tapi karena sekarang sudah dilarang, kita jadi tau, bahaya atau tidak," katanya.

Nuraini menambahkan, ia berharap agar ada obat pengganti yang direkomendasikan Kemenkes RI.

Baca Juga: Kepala OPD Kota Kendari Bakal Jalani Audit dan Asesmen

Informasi tambahan, dihentikannya peredaran obat sirup dan cair merupakan buntut ditemukannya kasus 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, 99 di antaranya meninggal dunia.

Sementara, obat sirup dan cair yang dikonsumsi pasien balita gagal ginjal akut terdeteksi ada tiga senyawa berbahaya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh juru bicara Kemenkes, dr Mochammad Syahril dalam konferensi pers pada Rabu 19 Oktober2022.

Syahril mengatakan, "Tingkat kematian 48 persen. Angka kematian khususnya di RSCM (Rumah Sakit Cipta Mangun Kusumo) sebagai RS rujukan nasional ginjal mencapai 68 persen." (A)

Penulis: Pangga Rahmad

Editor: Kardin