Bakamla RI Amankan Kapal Pengangkut Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara

Sigit Purnomo

Reporter

Rabu, 09 Oktober 2024  /  9:55 pm

Bakamla RI amankan kapal pengangkut nikel di wilayah perairan Sulawesi Tenggara. Foto: Bakamla RI

KENDARI, TELISIK.ID – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil mengamankan sebuah kapal pengangkut nikel di Perairan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapal yang diamankan tersebut bernama TB Sinar Putra 23, diduga mengangkut nikel tanpa izin yang sah.

Informasi yang diterima oleh telisik.id mengungkapkan bahwa kapal tugboat ini sedang menarik tongkang bermuatan nikel ketika diamankan oleh Bakamla.

Baca Juga: Harga Beras di Kendari Turun Berkat Panen Raya

Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh KN Gajah Laut-404 di bawah komando Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, yang menjadi dasar bagi Bakamla RI untuk melakukan penegakan hukum.

Baca Juga: Satpol PP dan Disdukcapil Kendari Soroti Minimnya Pengadaan PPPK, DPRD Respon Begini

“Penanganan perkara dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, S.H., dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI. Perkara Kapal TB Sinar Putra 23/TK tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/X/2024," jelas pernyataan Bakamla RI yang diterima pada Selasa (8/10/2024).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla dalam menjaga keamanan perairan dan menegakkan hukum di wilayah maritim Indonesia.

Bakamla RI juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Lanal Kendari dalam penyelesaian kasus ini, yang merupakan bukti sinergi kuat dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS