Baleg DPR Bahas Revisi UU Bank Indonesia
Reporter Jakarta
Selasa, 01 September 2020 / 8:39 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mulai membahas agenda revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI).
"Revisi yang ketiga kalinya ini diharapkan mampu memperluas ruang gerak BI dalam mengambil kebijakan sektor moneter," kata Anggota Baleg DPR RI, Heri Gunawan di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Menurut Heri Gunawan, kelak BI diharapkan punya ruang gerak yang luas, sehingga bisa mengambil aksi saat terjadi krisis ekonomi.
Dengan peran yang diperluas, BI juga bisa melakukan aksi nyata membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya terbatas sebagai pemberi bimbingan saja.
Baca juga: Pilkada Muna, Hanura Komitmen Bersama Syarifuddin Sampai Menit Terakhir
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, revisi UU BI itu meniscayakan bank sentral terus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional dan dapat mendongkrak APBN untuk kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter.
"Selain itu, dapat mendukung pula makroprudensial dan sistem pembayaran yang efektif," terangnya.
Kebijakan makroprudensial sendiri bertujuan memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan peningkatan risiko sistemik.
Ia menambahkan, setidaknya ada empat fungsi yang harus menjadi perhatian BI dalam agenda revisi itu. Ke empatnya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar dan pengangguran.
"Ke empat fungsi ini harus menjadi bagian yang diperhatikan oleh bank sentral," tandasnya.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Kardin