Paslon Kampanye di Medsos saat Masa Tenang Terancam Pidana

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 04 Desember 2020
0 dilihat
Paslon Kampanye di Medsos saat Masa Tenang Terancam Pidana
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib. Foto: Musdar/Telisik

" Jadi mereka (Paslon) tidak boleh lagi melaksanakan kampanye. "

KENDARI, TELISIK.ID – Tersisa sehari lagi masa kampanye di Pilkada Serentak Tahun 2020 berakhir, dan memasuki masa tenang pada 6-8 Desember mendatang.

Saat masa tenang, pasangan calon (Paslon), tim Paslon dan partai politik pengusung tidak diperbolehkan lagi melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melului media sosial (medsos).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir Muthalib menyebutkan, aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Selama masa tenang pula, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, paslon atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye, yang menguntungkan atau merugikan paslon.

“Jadi mereka (Paslon) tidak boleh lagi melaksanakan kampanye,” kata Natsir, Jumat (4/12/2020).

Jika ada yang melakukan kampanye di masa tenang, lanjut Natsir, bisa berpotensi sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Baca juga: KPU Ingatkan Semua Paslon Patuhi Masa Tenang

“Kalau kampanye di luar jadwal berpotensi ada pidana,” sambung Ojo sapaan akrab Natsir.

Ia juga mengungkapkan, masa tenang akan digunakan untuk pembersihan terhadap alat-alat peraga kampanye termasuk akun-akun medos yang sudah didaftarkan di KPU tidak bisa bisa lagi digunakan.

“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi medsos paling lambat sebelum dimulainya masa tenang," imbuhnya.

Untuk tiga hari masa tenang, Ojo mengungkapkan, masyarakat sebagai pemilih diberikan kesempatan untuk menimbang (Paslon pilihan) berdasarkan masa kampanye yang dilakukan selama 71 hari.

“Kita anggap bahwa mereka sudah memahami perbedaan masing-masing Paslon melalui visi misi dan program yang disampaikan selama masa kampanye,” tutupnya. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga