Bansos 2 Persen DTU di Kota Kendari Belum Terlaksana
reporter
Rabu, 21 September 2022 / 9:21 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sebagai langkah mengantisipasi kenaikan laju inflasi akibat kenaikan harga BBM, Presiden Joko Widodo mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan 2 Persen Transfer Umum (DTU) untuk disalurkan sebagai bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Didalamnya tertulis, Pemda harus menyalurkan 2 Persen DTU yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022 guna mengatasi dampak inflasi.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara secara rinci menjelaskan, penyaluran dana tersebut harus digunakan untuk Bansos bagi ojek, UMKM, nelayan, penciptaan lapangan kerja dan subsidi transportasi umum.
Pemerintah Kota Kendari, melalui Sekretaris Daerah, Ridwansyah Taridala mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti berapa jumlah 2 Persen DTU Kota Kendari, akan tetapi pihak Pemda dikatakan sudah menyiapkan dan mengestimasi jumlah tersebut walaupun penyalurannya belum direalisasikan.
Baca Juga: BNNP Sulawesi Tenggara Edukasi Bahaya Narkoba Mahasiswa Baru Unsultra
Baca juga: Antrian Panjang BBM di Kendari Dikeluhkan, Ini Tanggapan Pihak SPBU
Menurutnya, penyaluran dana tersebut belum bisa terealisasi karena tingkat inflasi di Kota Kendari masih dikatakan aman dan terkendali, sehingga ia masih menunggu instruksi dari inspektorat terkait penggunaan yang jelas dari dana tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan, kebijakan 2 Persen DTU merupakan kewenangan pemerintah kota, termasuk kapan dan bagi siapa peruntukannya.
Abdul Rauf beserta instansi yang ia pimpin menyatakan siap apabila pemerintah kota menunjuk Dinsos sebagai fasilitator data ataupun pelaksana dalam penyaluran Bansos tersebut. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin