Bapaslon Jalur Independen di Muna Barat Belum Memenuhi Syarat

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Rabu, 12 Juni 2024  /  8:16 pm

Kadiv teknis penyelenggaraan pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani (kanan) mengatakan Bapaslon independen belum memenuhi syarat dukungan. Foto: Ist

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Bakal calon perseorangan yang telah mendaftarkan diri, KPU Muna Barat menyatakan belum memenuhi persyaratan dukungan.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan, pelaksanaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat (1) dan (2), bagi daerah dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 10 persen.

Untuk itu, di Muna Barat balon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan harus mendapat dukungan sebanyak 6.029 orang dari jumlah wajib pilih yang terdaftar, atau 10 persen dari DPT saat Pemilu 2024 lalu yakni 60.288 jiwa.

Baca Juga: PPP Berikan Rekomendasi kepada Pasangan AJP-ASLI untuk Pilwali Kota Kendari

"Balon harus mendapatkan dukungan sepuluh persen dari wajib pilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu yakni 60.288 DPT Muna Barat atau sekitar 6.029 orang," ungkapnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi data dukungan independen yang telah diserahkan.

"Verifikasi yang akan dilakukan ialah administrasi dan faktual," ujarnya, Rabu (12/6/2024).

Sehingga, kata dia, dari hasil perbaikan data dukungan bapaslon perseorangan yakni Rafis dan Saktriyani Bani yang diserahkan pada 3-7 Juni 2024 sebanyak 6.670 dukungan dengan jumlah sebaran 11 kecamatan.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi yang akan dimulai pada 8-18 Juni 2024.

Baca Juga: AJB Tak Diinginkan Berpasangan dengan Bachrun, Demokrat Muna Bersikap

Sebelumnya, jumlah dukungan yang diberikan bagi Bapaslon independen tersebut sebanyak 6.200, namun berdasarkan hasil rekap vermin, pihaknya menyatakan belum memenuhi syarat.

Ketentuan sebelumnya, syarat bagi Bapaslon independen harus mencapai 6.029 di 6 kecamatan, sehingga untuk 11 kecamatan pihaknya menyampaikan ke LO untuk melakukan perbaikan dan penyerahan sebanyak 6.670.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan terlebih dahulu serta akan dilakukan rekapitulasi vermin dukungan terkait terpenuhinya syarat bagi bapaslon perseorangan.

Untuk diketahui, jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan adalah 27-29 Agustus 2024. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS