Bapaslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Kendari Belum Terdaftar di e-LHKPN KPK

Egit Riski

Reporter

Minggu, 08 September 2024  /  10:18 pm

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Iwan Rompo Banne (kiri), dan Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto. foto:ist

KENDARI, TELISKI.ID – Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari belum terlihat di laman e-lhkpn milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkas LHKPN masing-masing bapaslon sudah diterima oleh KPU Kendari tetapi masih tahap perbaikan atau verifikasi. KPU menekankan pentingnya kewajiban penyetoran LHKPN bagi setiap bapaslon sebagai salah satu syarat administratif.

Penyetoran LHKPN dilaksanakan pada 27 – 29 Agustus 2024 atau bersamaan dengan pendaftaran bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari ke KPU sebagai persyaratan.

Baca Juga: Jadwal KM Tilongkabila September 2024, Lewati Kendari-Luwuk

Menurut Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, LHKPN merupakan bagian dari syarat calon yang dapat dilakukan perbaikan hingga sebelum penetapan calon.

“Sehingga (ini) menjadi ranah KPU untuk menetapkan status terhadap keseluruhan dokumen syarat calon yang diajukan oleh masing-masing calon,” ujarnya, Minggu (8/9/2024).

Berdasarkan pengumuman LHKPN di laman resmi KPK yakni e-lhkpn, bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terlihat belum muncul di laman tersebut.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto, mengatakan pengurusan LHKPN masih di tahap verifikasi dan perbaikan.

Baca Juga: Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Pedomani RPJPD dan Tak Abaikan Budaya Lokal

“(Pengurusan LHKPN) Bisa memakan waktu berminggu-minggu bahkan bisa sampai bulanan,” katanya.

Hermanto juga mengatakan sekarang masih masa penelitian sekaligus perbaikan syarat calon untuk dokumen syarat calon yang dinyatakan masih belum memenuhi syarat.

“LHKPN menjadi alat transparansi bagi publik untuk mengetahui jumlah kekayaan para calon pemimpin, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi di kalangan pejabat publik,” jelasnya. (B)

Reporter: Egit Riski

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS