Bareskrim Polri Bongkar 4 Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Antar Negara
Reporter Jakarta
Kamis, 21 Oktober 2021 / 9:19 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar 4 kasus penyelundupan narkoba jenis sabu melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut, pihaknya membongkar 4 kasus penyelundupan narkoba melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.
Namun, salah satu tersangka ditembak mati polisi karena dianggap melawan petugas.
"Total barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 62,9 kilogram dengan total tersangka yang ditahan 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur," ujar Krisno dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
"Sementara, salah satu tersangka inisial DIS dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dan melarikan diri," lanjutnya.
Krisno juga mengatakan, pengungkapan empat kasus ini merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni selama 20 September sampai 21 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Krisno mengungkap Pelabuhan Bakauheni ke Merak merupakan jalur utama transportasi narkotika dari Sumatera.
Baca juga: Berawal Saling Chating, Gadis Remaja di Konawe Diperkosa 4 Lelaki
Baca juga: Mantan Sekwan Mubar dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum
"Sebagai pintu masuk baik dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, maupun Jambi. Mungkin juga ada pintu-pintu lain pelabuhan rakyat yang tidak dapat diawasi secara maksimal oleh otoritas negara," ujarnya.
Adapun mayoritas modus pelaku adalah menyeludupkan narkoba sabu menggunakan kemasan teh. Namun demikian, aksi pelaku terendus oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, bungkus teh tersebut diproduksi di salah satu provinsi di Myanmar.
"Paket bungkus-bungkus teh Cina tempat produksinya kami duga berasal dari salah satu provinsi di Myanmar," jelasnya.
Oleh sebab itu, Krisno menambahkan, pihaknya memburu seorang yang telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) berinisial Mr X.
“Ada satu DPO mr X, sedang dikembangkan," ungkap dia.
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar.
Subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda maksimal Rp800 juta. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha