Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Tak Ditahan, Pihak Korban Minta TKP Tidak Ada Aktivitas
Aris, telisik indonesia
Kamis, 13 Oktober 2022
0 dilihat
Pihak Polres Buton Utara tidak menahan terduga pelaku pelecehan seksual. Foto: Aris/Telisik
" Pihak Polres Buton Utara telah menetapkan oknum dokter gigi inisial S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien wanita, namun tersangka tidak dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pihak Polres Buton Utara telah menetapkan oknum dokter gigi inisial S sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien wanita, namun tersangka tidak dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buton Utara, AKP Laode Sumarno mengungkapkan, alasan sehingga tersangka tidak ditahan karena pasal yang disangkakan kepada tersangka dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sumarno menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang dapat ditahan harus memenuhi dua alat bukti dan ancaman hukumannya di atas 5 tahun atau pasal pengecualian. Sumarno menyebutkan, pasal pengecualian seperti pasal 351 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Korban Percobaan Perampokan Oknum Polisi Beber Temuan Baru
"Kalau Undang-Undang Pelecehan Seksual ini dia bukan kategori pasal pengecualian, sehingga dengan ancaman di bawah 5 tahun tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Sumarno, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2022).
Alasan kedua mengapa tidak dilakukan penahanan, Sumarno menyebut karena tersangka kooperatif menjalani pemeriksaan.
"Dua kali kita melakukan pemanggilan dia hadir tepat waktu. Dan saat memberikan keterangan kooperatif, kemudian dia tidak ada indikasi mau menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana yang lain," ungkapnya.
Sumarno mengatakan, saat ini berkas perkara masih dirampungkan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Muna.
"Untuk pemberitahuan ke kejaksaan sudah kita lakukan. Setelah kita melakukan penetapan tersangka itu langsung kita kirim pemberitahuan telah dimulainya penyidikan," ungkap Sumarno.
Sementara itu Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Buton Utara, Sarsia mengaku, menerima keputusan tidak ditahannya tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, jika memang itu sudah sesuai aturan.
Baca Juga: Diduga Korupsi, Kapolda Sumatera Utara Copot Kapolsek dan Kanitreskrim
"Kalau korban memang keberatan (jika tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka), cuma kan mau diapa, karena kita tetap sama aturan juga," ujarnya.
Dihubungi terpisah, suami dari korban kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter gigi, merasa sangat kesal karena oknum dokter gigi itu masih beraktivitas seperti biasa, seolah-olah tidak ada masalah.
Meski tersangka oknum dokter gigi itu tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, namun dia meminta jangan ada aktivitas di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pelecehan seksual. Jika ada aktivitas di TKP, ia menilai pihak kepolisian telah melakukan pembiaran.
"Kan kita tidak mau ada korban selanjutnya," imbuh suami korban inisial I via seluler. (A)
Penulis: Aris
Editor: Kardin