Bawa Sajam, Pemuda Ini Ngamuk di Kos-Kosan Area Pertambangan

Aris Syam

Reporter

Kamis, 12 Mei 2022  /  6:51 pm

Suasana pengamanan pelaku dan barang bukti oleh Polsek Bondoala di rumah kontrakan di Kecamatan Morosi, Konawe. Foto: Ist

KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala Kabupaten Konawe berhasil mengamankan pemuda asal Kecamatan Morosi yang melakukan tindakan pengrusakan menggunakan senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi surat Izin.

Pemuda tersebut berinisial MT, ia melakuan pengrusakan menggunakan sajam di salah satu rumah kontrakan milik Hj Asnawati di Desa Porara Kecamatan Morosi, Kamis (12/5/2022).

Kapolsek Bondoala, Iptu Kadek Sujayana menjelaskan, jika kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik rumah kontrakan, jika ada pemuda datang dengan melakukan pengrusakan menggunakan sajam.

"Kami mendapatkan laporan itu dari pemilik kos, katanya ada pemuda yang datang ribut-ribut di kos dengan membawa sajam," kata Iptu Kadek Sujayana.

Dijelaskannya, saat kejadian pemilik kos tidak berada di tempat, namun kejadian tersebut ia terima dari salah satu penghuni kos miliknya melalui via telepon.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan Tewas Tergantung di Kantor Polisi

Jika sekitar pukul 01.30 Wita, pemuda tersebut ribut-ribut di kos milik Hj Asnawati dengan membawa sajam sehingga membuat takut penghuni kos, tak hanya itu, ia juga telah memarangi pintu kamar kos nomor 9, sehingga pintu ada bekas goresan benda tajam serta merusak barang-barang di dalam kamar kos nomor 10.

"Mendengar informasi tersebut, kemudian pemilik rumah kos langsung kaget dan trauma. Ia pun langsung melapor di Polsek Bondoala,” jelas Kapolsek Bondoala itu.

Berdasarkan laporan itu, pihak Polsek Bondoala langsung bergerak cepat mendatangi TKP tersebut dan berhasil mengamankan MT dan dua temannya, beserta barang bukti sajam berupa badik dan parang.

"Tidak ada korban jiwa atas kejadian itu, namun fasilitas kos rusak akibat sajam," imbuhnya.

Baca Juga: Pria Ini Tewas Ditikam Kerabatnya, Polisi Dalami Motif

Kemudian, ketiga pemuda tersebut telah dibawa ke Mako Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut, sementara MT resmi ditetapkan tersangka dan dua temannya masih dimintai keterangan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP, lantaran membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa hak dan melakukan perusakan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kecamatan Morosi sendiri merupakan wilayah pertambangan nikel strategis nasional terbesar di Kabupaten Konawe, di situ berdiri PT VDNI dan PT OSS. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Kardin