Bawaslu Kota Kendari Ingatkan Kampanye Akbar Satu Kali hingga Pukul 18.00 WITA

Siti Nabila

Reporter

Selasa, 19 November 2024  /  8:21 pm

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin. Foto: ist

KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kendari 2024 untuk mematuhi aturan ketat terkait kampanye akbar yang dilaksanakan dalam masa kampanye.

Peringatan ini disampaikan mengingat akhir tahapan kampanye yang semakin dekat. Bawaslu menegaskan bahwa setiap paslon hanya diperbolehkan menggelar satu kali kampanye akbar sepanjang periode kampanye.

Sahinuddin, Ketua Bawaslu Kota Kendari, dalam keterangannya pada Selasa (19/11/2024), menyampaikan bahwa kampanye akbar yang dimaksud telah dirancang dengan lokasi yang telah disepakati bersama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, yakni Anduonohu, Puuwatu, dan Kendari Barat.

Baca Juga: Pengrajin Tenun Tradisional di Muna Pertahankan Warisan Budaya Lewat Karya Kreatif

“Setiap pasangan calon hanya diberikan kesempatan untuk menggelar satu kali kampanye akbar dan lokasi pelaksanaannya sudah ditentukan di tiga lokasi, yaitu Anduonohu, Puuwatu, dan Kendari Barat,” jelas Sahinuddin.

Bawaslu juga mengingatkan para paslon dan tim suksesnya untuk mematuhi ketentuan yang melarang konvoi massa di rute tertentu.

Konvoi yang tidak sesuai dengan aturan dan melibatkan pihak-pihak yang dilarang, menurut Sahinuddin, hanya akan meningkatkan potensi gangguan serta kerusuhan.

“Jangan ada konvoi massa yang menggunakan rute tertentu dan melibatkan pihak-pihak yang memang dilarang. Larangan ini diberlakukan untuk menghindari potensi terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan selama kampanye akbar berlangsung,” tegas Sahinuddin.

Bawaslu juga menetapkan jam operasional yang ketat untuk kampanye akbar. Kampanye hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WITA.

Baca Juga: Aktivis Buton Desak Kejati Sultra Usus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Expo Takawa yang Mangkrak

“Kampanye akbar dibatasi mulai jam 8 pagi hingga jam 6 sore (WITA). Pastikan untuk tidak melebihi jam yang telah ditentukan,” jelas Sahinuddin.

Pada Pilwali Kendari 2024, terdapat lima pasangan calon yang akan bertarung, yaitu SKI-Sudirman, Yudhi-Nirna, Giona-Subhan, AJP-ASLI, dan Rasak-Afdhal.

Bawaslu Kota Kendari berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses kampanye dapat menjaga ketertiban serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan aman. (C)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS