Bawaslu Sulawesi Tenggara Ajak Semua Pihak Awasi Pemilu

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Sabtu, 19 Agustus 2023  /  8:14 pm

Peserta panggung pengawasan pemilu yang diadakan oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara di Lobby The Park Mall Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Sulawesi Tenggara mengadakan panggung pengawasan partisipatif pemilu.

Panggung pengawasan pemilu sendiri digelar di Lobby The Park Mall Kendari dengan melibatkan media, masyarakat dan pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara sendiri selaku tuan rumah, Sabtu (19/8/2023).

Plh Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hery Iskandar menuturkan, ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik (parpol) ataupun berpartisipasi dalam dunia politik.

Keterlibatan dalam politik praktis, berdasarkan regulasi dalam ASN itu sendiri salah satunya tidak boleh me-like, komen dan share kegiatan apapun yang berkaitan dengan parpol.

"Ada beberapa ASN yang kita proses, saya pernah menjadi Panwascam (panitia pengawas kecamatan) di Kecamatan Mandoga pernah memproses dua orang ASN setempat, satu karena keterlibatan dengan caleg, kedua karena berada di area kampanye salah satu parpol," ujarnya saat melakukan Talkshow dan menjadi narasumber.

Baca Juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Gandeng 9 Stakeholder Pengawas Partisipatif Pemilu 2024

Ada beberapa hak yang perlu diperhatikan terutama para ASN tidak boleh ikut dalam kegiatan pemilu. Namun, patut digaris bawahi, ASN memiliki hak pilih. Hak pilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri, apalagi mengajak orang lain untuk mendukung. Adapun jika ASN ingin mengajukan diri sebgai caleg harus mengundurkan diri.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan tegas melarang PNS menjadi anggota partai politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 ditetapkan larangan PNS menjadi pengurus partai politik.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulawesi Tenggara, Muhamad Nasir menuturkan, perlunya partisipasi masyarakat karena personel Bawaslu sangat terbatas mulai dari provinsi, kota hingga tingkat TPS.

"Karena keterbatasan personel yang mana peserta pemilu banyak. Siapa yang bisa mengawasi kalau bukan dari masyarakat. Jangan cuma hanya pergi mencoblos, tapi kita harus mengawasi suara kita agar seseorang tidak menghilangkan hak pemilih kita," tambahnya, Sabtu (19/8/2023).

Masyarakat turut andil dan melihat langsung proses tahapan, terkait ada dugaan pelanggaran lapor ke pengawas. Pengawasan partisipatif itu penting karena perlu dukungan dari masyarakat. Kalau ada dugaan jangan diam saja.

Politik uang adalah kejahatan yang sudah masuk ekstra kejahatan terhadap demokrasi yang sudah sangat memprihatinkan dan mempengaruhi, pemimpin yang akan lahir dari pola seperti itu tentu akan menjadi penghancur masyarakat.

Baca Juga: Mitigasi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Sulawesi Tenggara Gelar Rakor

"Itulah kita lakukan ini dengan outdoor untuk menjangkau lebih banyak, termasuk masyarakat di dalamnya. Kami berharap ada edukasi, ada pencegahan," tuturnya.

Terkait politik uang telah diatur dalam UU Pemilu pasal 280, juga ditegaskan peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Selanjutnya di pasal 284 dinyatakan, apabila terbukti pelaksana kampanye pemilu melakukan pelanggaran tersebut, maka dapat dikenai sanksi.

"Kasus inikan dari dulu-dulu yang jadi kendala. Kita harus pelan-pelan mengedukasi, apa yang menyebabkan terjadinya politik uang, bisa saja karena posisi ekonominya. Kalau kita mau tugasi, pemberi dan penerima sebenarnya kena," bebernya.

"Tapi kalau masyarakat sudah cerdas tentu tak akan melakukan hal tersebut," pungkasnya. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS