Sidang Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020, Kuasa Hukum Nahwa Umar Kesal Jawaban Saksi Berbeda dengan di BAP

Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 03 Juli 2025
0 dilihat
Sidang Korupsi Makan Minum Setda Kendari 2020, Kuasa Hukum Nahwa Umar Kesal Jawaban Saksi Berbeda dengan di BAP
Suasana sidang saat penasehat hukum Nahwa Umar, Muswanto Utama, mengajukan pertanyaan kepada saksi Rudi, Kamis (3/7/2025). Foto: Hamlin/Telisik

" Sidang perkara dugaan korupsi makan dan minum yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, di Pengadilan Tipikor Kendari pada Kamis (3/7/2025) kembali menghadirkan saksi "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang perkara dugaan korupsi makan dan minum yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, di Pengadilan Tipikor Kendari pada Kamis (3/7/2025) kembali menghadirkan saksi.

Agenda pemeriksaan saksi sudah digelar sebanyak tiga kali dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 29 orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, kuasa hukum Nahwa Umar, Muswanto Utama, menyebut keterangan saksi yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan di persidangan.

Hal itu membuat Muswanto kesal setelah mendengar keterangan saksi Rudi, yang menjabat sebagai Kasubag Perlengkapan Setda Kota Kendari tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal KMP Bahteramas Periode Juli 2025, Rute Kendari-Langara

"Kayanya ini di-copy paste yang mulia,” kata Muswanto kepada majelis hakim.

Menurut Muswanto, keterangan saksi Rudi yang tertuang di BAP menunjukkan bahwa saksi mengetahui dan dapat menjelaskan siapa orang yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran pada tahun 2020.

Sementara, ketika saksi Rudi ditanya di muka persidangan, Rudi memberikan keterangan yang berbeda.

"Karena di BAP saudara ini (saksi Rudi) di tanggal 9 Agustus 2024, di poin 6, pengguna anggaran merangkap KPA (kuasa pengguna anggaran) ini saudara (saksi Rudi) ini tanda tangan ini BAP," kata Muswanto sambil membacakan keterangan saksi Rudi dalam BAP.

"Mohon maaf saya lupa," timpal saksi Rudi.

"Atau diarahkan pak saat itu pada saat diperiksa?,” tanya Muswanto.

"Tidak (diarahkan)," jawab Rudi.

"Kenapa saudara katakan tadi bahwa PA bapak tidak tahu, KPA bapak tidak tahu, tapi di BAP-nya saudara itu mengetahui," cecar Muswanto.

Seketika ketua majelis hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, mengambil alih sidang dan mempersilakan Muswanto membacakan ulang keterangan saksi yang tertuang di BAP.

"Dapatkah saudara menjelaskan siapa pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, dan bendahara pembantu pengeluaran Sekretariat Daerah tahun 2020?" tegas Muswanto saat membacakan ulang pertanyaan jaksa yang tertuang di BAP.

Baca Juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulawesi Tenggara Marak, Tertinggi Kendari dan Baubau

"Saudara menjawab bahwa yang bertindak atau pun yang menjabat sebagai pengguna anggaran merangkap kuasa pengguna anggaran Nahwa Umar SE MM selaku Sekretariat Daerah; Kabag Umum, Drs. H. Jahuddin; Kasubag Rumah Tangga, Ibu Hardiana; Kasubag TU, saudara Salam; Bendahara Pengeluaran, Ariyuli Ningsi S.Sos; Pembantu Bendahara Pengeluaran, Muchlis," urai Muswanto membacakan jawaban saksi Rudi yang tertuang di dalam BAP.

Setelah itu Muswanto memastikan kembali kebenaran keterangan saksi Rudi seperti yang tertuang di dalam BAP yang baru saja dibacakannya.

"Bagaimana ini, saudara bisa pertanggungjawabkan ini? tanya Muswanto kepada saksi Rudi.

"Bisa," jawab Rudi.

Sidang berlangsung sejak pukul 11.22 Wita hingga 17.58 Wita. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (7/7/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (A)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga