Golkar Bakal Tinggalkan Fraksi Gemilang Usai Kecewa Usulan Pj Bupati Konawe
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Sabtu, 12 Agustus 2023
0 dilihat
Golkar Konawe bakal tinggalkan fraksi Gemilang usai kecewa usulan Pj Bupati Konawe yang tidak terakomodir. Foto: Ist.
" Nama Pj bupati yang diusulkan fraksi gemilang, Sekda Konawe Ferdinand Sapan malah tidak masuk dalam usulan Pj di Kemendagri "
KONAWE, TELISIK.ID - Rekomendasi calon Penjabat (Pj) Bupati Konawe oleh DPRD dinilai sebagai akal-akalan pimpinan DPRD karena mengabaikan rekomendasi dari fraksi gemilang (PAN, Golkar & Nasdem).
Anggota DPRD Konawe Partai Golkar fraksi gemilang, Abd. Ginal Sambari mengungkapkan kekecewaanya. Ia berpendapat, rekomendasi Pj Bupati atas nama DPRD Konawe dilakukan secara sepihak. Sebab nama Pj bupati yang diusulkan fraksi gemilang, Sekda Konawe Ferdinand Sapan malah tidak masuk dalam usulan Pj di Kemendagri.
“Benar ada enam nama usulan semua fraksi. Sebagai keputusan akhir karena katanya tidak ingin menciderai, kami percayakan ke pimpinan tapi malah diganti sepihak oleh pimpinan,” ujar Abd. Ginal.
Baca Juga: Belum Masa Kampanye Ketua KPU Sulawesi Tenggara Peringatkan Parpol Tak Pasang Baliho
Ia membeberkan, saat akan difinalisasi dari enam nama ke tiga nama tidak ada lagi pandangan dari anggota fraksi. Menurutnya, harusnya diplenokan lalu dikeluarkan keputusan DPRD kemudian dilaporkan ke Mendagri.
“Saat enam ke tiga nama itu mereka main akal-akalan. Nama-nama itu diganti di pesawat,” kata Abd. Ginal.
Atas kekecewaanya, Abd. Ginal telah menyampaikan ke DPP Golkar untuk keluar dari fraksi gemilang dan membentuk fraksi sendiri bersama Partai NasDem.
“Kami sudah laporkan ke pimpinan partai kami, karena ini keputusan sepihak sehingga tidak ada lagi gunanya bergabung. Kita akan bentuk fraksi sendiri dan sudah ada rekomendasi ketua partai,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Fraksi PAN, Nuryadin Tombili juga mengaku kecewa dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Konawe, Ardin. Lanjut Nuryadin, kekecewaan itu kian terasa mengingat Ketua DPRD Konawe berasal dari Fraksi PAN.
Baca Juga: Warga Muhammadiyah di Jawa Timur Pilih Dukung Ganjar di Pilpres 2024
Ardin selaku pengambil keputusan akhir, dinilai tidak mampu mengakomodir kepentingan partainya Menurutnya, Ketua DPRD berperan penting dalam penunjukan Pj Bupati sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dalam norma pasal 9 angka 1 huruf C.
Atas hal tersebut Fraksi PAN mengajukan “Mosi Tidak Percaya” terhadap kepemimpinan ketua DPRD Konawe, Ardin. Menurutnya, mosi tidak percaya itu akan jadi bahan acuan untuk dilaporkan ke DPD PAN Konawe.
"Kami akan lapor DPD PAN Konawe. Semoga bisa ditindaklanjuti ke DPP PAN agar yang bersangkutan diberi sanksi," tegas Nuryadin. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Adinda Septia Putri
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS