Bawaslu Sultra: APK dan Panggung Kampanye Berpotensi Masuk Sengketa Cepat

Erni Yanti

Reporter

Senin, 14 Oktober 2024  /  9:29 pm

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan pelatihan penyelesaian sengketa pada pemilihan gubernur, bupati dan walikota Tahun 2024. Foto: Erni Yanti/ Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa sengketa cepat dapat terjadi antara peserta pemilu, baik dengan penyelenggara pemilu maupun antar sesama peserta.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra, Heri Iskandar, menjelaskan bahwa beberapa jenis sengketa yang biasa muncul selama masa kampanye perlu segera diantisipasi.

"Misalnya, perselisihan terkait titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saling beririsan, atau masalah penggunaan lapangan untuk kampanye. Kadang setting panggung memakan waktu dua hingga tiga hari, sementara waktu kampanye sudah tiba. Hal-hal seperti ini harus diselesaikan melalui proses sengketa cepat," ungkap Heri.

Baca Juga: Swalayan Megross Diduga Tutup Akses Jalan Masyarakat, DPRD Akan Gelar RDP

Heri menambahkan bahwa sengketa cepat merupakan bentuk sengketa pasif yang memerlukan proses administrasi.

Penyelesaian sengketa cepat tidak hanya melalui mediasi lisan, tetapi juga dengan memeriksa data dan fakta yang relevan.

"Proses sengketa cepat ini hanya memakan waktu satu hari. Berbeda dengan pengawasan aktif lainnya, sengketa cepat bersifat pasif. Tim pasangan calon atau kuasa khusus yang ditunjuk oleh calon dapat mengajukan sengketa ini. Jika mediasi tidak berhasil, kami akan melihat data dan fakta sebagai dasar penyelesaian," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Sultra, Indra Eka Putra, menekankan pentingnya pemahaman mengenai sengketa cepat, meskipun belum semua kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara mengalaminya.

Dia menekankan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus memiliki kemampuan yang memadai untuk menangani sengketa ini.

"Panwascam di tingkat kabupaten/kota harus mendapatkan bimbingan teknis minimal satu kali terkait penyelesaian sengketa cepat. Dalam beberapa kasus, sengketa cepat bisa bersinggungan dengan dugaan pelanggaran administratif, seperti tata cara dan prosedur. Ini harus dipilah apakah sengketa cepat juga menyelesaikan pelanggaran administratif tersebut," ungkap Indra.

Baca Juga: Tuntut Masalah Banjir di Kendari, Pendemo Terlibat Bentrok dengan Satpol PP

Indra juga meminta Bawaslu di kabupaten dan kota untuk memastikan bahwa Panwascam yang ditugaskan sudah memahami secara mendalam cara menangani sengketa cepat.

"Sebelum memberikan mandat kepada Panwascam, pastikan mereka memiliki kapasitas dan pengetahuan yang cukup untuk menyelesaikan sengketa cepat ini," tegasnya.

Diketahui, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan pelatihan penyelesaian sengketa pada pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024 pada Senin (14/10/2024), yang diikuti oleh Bawaslu kabupaten dan kota di seluruh Sulawesi Tenggara. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS