Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Pemerintah, Segini Wajib Dibayar

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 28 Maret 2026  /  10:25 am

Penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas membuat proses pembelian mobil semakin mudah dan ringan. Foto: Repro Caroline

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan aturan administrasi kendaraan bermotor mulai berlaku pada 2026 dengan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas oleh pemerintah.

Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan ini menegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat kendaraan masih berstatus baru.

Melansir CNN Indonesia, Sabtu (28/3/2026), kebijakan tersebut membawa perubahan pada proses administrasi kendaraan bekas di berbagai daerah. Pemilik kendaraan tidak lagi dibebani biaya tambahan saat melakukan balik nama, yang sebelumnya menjadi salah satu komponen biaya terbesar.

Penghapusan ini juga berdampak pada kemudahan dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terutama karena tidak lagi memerlukan identitas pemilik lama.

Baca Juga: Pikap Mahindra Buatan India jadi Kendaraan Dinas Kopdes Merah Putih hingga Dipesan 105 Ribu, Berikut Spesifikasinya

Dalam praktik sebelumnya, proses balik nama kendaraan bekas kerap menghadapi kendala administratif. Salah satunya terkait kewajiban menggunakan KTP pemilik sebelumnya saat pembayaran pajak tahunan. Dengan aturan baru ini, proses tersebut menjadi lebih sederhana karena data kepemilikan dapat langsung disesuaikan tanpa beban biaya BBNKB II.

Meski demikian, penghapusan BBNKB II tidak serta-merta menjadikan seluruh proses balik nama bebas biaya. Sejumlah komponen tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Biaya tersebut mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok, opsen pajak untuk tahun berjalan, serta kemungkinan denda apabila terdapat tunggakan sebelumnya.

Selain pajak, terdapat pula biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tetap berlaku. Komponen ini meliputi penerbitan STNK baru, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan STNK ditetapkan sekitar Rp 200 ribu; TNKB sebesar Rp 100 ribu; dan BPKB mencapai Rp 375 ribu.

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan roda empat, besaran iuran berada di kisaran Rp 143 ribu per tahun.

Apabila kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi lain, maka akan dikenakan biaya mutasi keluar daerah sekitar Rp 250 ribu.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Kendaraan Resmi Digratiskan, Motor Bekas Tetap Bayar Segini

Sebelum kebijakan ini diterapkan, BBNKB II dikenakan dengan tarif rata-rata sekitar 1 persen dari nilai transaksi kendaraan. Sebagai contoh, kendaraan dengan harga Rp 200 juta dikenakan bea balik nama sekitar Rp 2 juta. Dengan dihapusnya komponen tersebut, pemilik kendaraan dapat mengurangi beban biaya dalam proses administrasi.

Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Langkah ini bertujuan memastikan data kepemilikan tercatat secara resmi serta mempermudah pengurusan administrasi di kemudian hari. Selain itu, penyesuaian data kepemilikan juga berkaitan dengan aspek hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib.

Kebijakan penghapusan BBNKB II menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem perpajakan daerah dan administrasi kendaraan. Pemerintah menempatkan aspek kemudahan layanan sebagai salah satu fokus dalam penerapan aturan baru ini, seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap proses yang lebih efisien dan transparan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS