Biaya Balik Nama Kendaraan Resmi Digratiskan, Motor Bekas Tetap Bayar Segini
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 21 Mei 2025
0 dilihat
Balik nama kendaraan kini gratis, tapi motor bekas tetap bayar biaya. Foto: Repro Carmudi.
" Pemerintah secara resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan bermotor yang bukan pertama kalinya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira datang bagi para pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Pemerintah secara resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan bermotor yang bukan pertama kalinya.
Kebijakan ini berarti bahwa masyarakat yang membeli motor atau mobil bekas tidak perlu lagi membayar biaya BBNKB saat mengurus balik nama kendaraan tersebut.
Namun, meski BBNKB dihapus, bukan berarti seluruh proses balik nama menjadi gratis sepenuhnya. Beberapa biaya administratif tetap berlaku dan harus dibayar oleh pemilik kendaraan baru.
Pemerintah menetapkan penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, hanya kendaraan baru yang dibeli langsung dari dealer resmi yang masih dikenakan BBNKB.
Sementara itu, kendaraan bekas yang merupakan hasil dari penyerahan kedua dan seterusnya, tidak lagi dikenakan beban BBNKB. Ketentuan ini sudah berlaku dan diterapkan secara nasional, termasuk dalam sistem administrasi di kantor Samsat.
Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya segera mengurus balik nama kendaraannya untuk mencocokkan data kepemilikan kendaraan dengan pemilik sebenarnya.
“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” ujar Agus Fatoni dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (21/5/2025)
Baca Juga: Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Warga Padati Kantor Samsat Kendari
Pentingnya mencocokkan identitas kendaraan dengan pemiliknya juga disampaikan oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. Menurutnya, kepemilikan kendaraan yang sesuai sangat membantu dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan juga pengajuan klaim asuransi.
Melansir Detik, meskipun biaya BBNKB telah dihapus, proses balik nama kendaraan bekas seperti sepeda motor tetap membutuhkan biaya lainnya.
Biaya-biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini rincian biaya yang masih harus dibayar saat melakukan balik nama motor bekas:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB tergantung pada jenis dan nilai kendaraan. Informasi detail dapat ditemukan pada lembar STNK.
Jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya, maka akan dikenakan denda PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua.
Denda SWDKLLJ juga dapat dikenakan bila terdapat keterlambatan pembayaran pajak tahunan sebelumnya.
3. Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Biaya ini dibayarkan untuk mencetak surat tanda nomor kendaraan baru atas nama pemilik baru.
4. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. TNKB atau plat nomor harus dicetak ulang sesuai nama pemilik baru.
5. Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah juga harus diperbarui atas nama pemilik baru.
Dengan memahami biaya-biaya tersebut, masyarakat bisa lebih siap secara finansial saat ingin mengurus balik nama kendaraan bermotor bekas yang dimilikinya. Proses balik nama tetap menjadi langkah penting meski BBNKB telah dihapus.
Melakukan balik nama kendaraan bekas memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik baru. Legalitas kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas karena dokumen penting seperti STNK dan BPKB tercatat atas nama pemilik sebenarnya.
Keuntungan lainnya adalah kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pemilik dapat membayar pajak secara online tanpa harus datang ke Samsat, asalkan data kepemilikan sudah sesuai.
Jika terjadi kehilangan STNK atau BPKB, proses pencarian dan penerbitan ulang akan lebih cepat dan mudah karena data pemilik tercatat resmi.
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama
Tak hanya itu, balik nama kendaraan bekas juga sangat bermanfaat dalam konteks klaim asuransi. Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, identitas kendaraan yang sesuai akan mempercepat proses identifikasi korban dan pengurusan klaim di Jasa Raharja maupun perusahaan asuransi lain.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini beberapa keuntungan melakukan balik nama kendaraan bekas:
Legalitas kendaraan menjadi sah atas nama pemilik baru.
Mempermudah proses pembayaran pajak tahunan secara daring.
Menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pemilik sebelumnya.
Mempermudah pencarian dokumen kendaraan bila hilang.
Mempercepat proses klaim asuransi kecelakaan.
Mempermudah transaksi jual beli di masa mendatang. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS