Bendera PDI Perjuangan Dibakar, Tina Toon Geram

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 27 Juni 2020
0 dilihat
Bendera PDI Perjuangan Dibakar, Tina Toon Geram
Tina Toon, Anggota DPRD Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan. Foto: Abadikini.com

" @sekjenpdiperjuangan. Rabu, 24 Juni 2020 PDI Perjuangan: Indonesia negara hukum, pembakar bendera PDI Perjuangan kami proses hukum, ada pihak sengaja memancing di air keruh, rakyat tidak bisa diadu domba. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebagai wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan, Tina Toon mengaku geram dengan oknum yang sengaja membakar bendera partainya.

Bahkan, mantan penyanyi cilik tersebut telah mengambil tindakan tegas dengan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.

"@sekjenpdiperjuangan. Rabu, 24 Juni 2020 PDI Perjuangan: Indonesia negara hukum, pembakar bendera PDI Perjuangan kami proses hukum, ada pihak sengaja memancing di air keruh, rakyat tidak bisa diadu domba," ucap Tina yang juga anggota DPRD Jakarta ini.

Tina Toon juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya dari partai yang sama tidak langsung terprovokasi.

“Kita kawal melalui jalur hukum, jadikan api berkobar di tanduk membakar semangat gotong royong kita bertugas lebih baik lagi untuk rakyat Indonesia terutama dalam keadaan #MelawanCorona," pungkas Tina Toon.

Baca juga: PDIP Ancam Kerahkan Massa, Ray Rangkuti: Tidak Perlu Disikapi Berlebihan

Postingan Tina Toon soal bendera PDI Perjuangan dibakar banjir dikomentari netizen.

Pembakaran bendera Partai PDI Perjuangan di depan Gedung DPR RI pada Rabu (24/6/2020) berbuntut panjang, setelah Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jakarta melaporkan aksi tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pengacara DPD PDIP Ronny Talampesy mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera PDIP dengan pasal 160, 170, 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan.

“Perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau pengasuhan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," kata Ronny dilansir dari Kantor Berita Antara, Sabtu (27/6/2020).

Rony mengatakan, barang bukti yang ia sertakan dalam laporannya antara lain tangkapan layar berita dari media massa dan video aksi pembakaran bendera.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga