Begini Alasan Kontraktor Proyek Pembangunan RSUD Busel yang Diadendum
Reporter Buton Selatan
Jumat, 09 Juli 2021 / 4:50 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Selatan (Busel) zona E yang diadendum menarik perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Tunas Harapan, Dion, selaku kontraktor pelaksana pembangunan RSUD Busel zona E yang diadendum lantaran tak merampungkan pembangunan sesuai waktu kerja pada kontrak, akhirnya membeberkan alasan keterlambatannya.
Menurut Dion, terdapat kesalahan teknis yang dalam proses pekerjaan tak bisa dikerjakan secara bersamaan. Pekerjaan yang dimaksud adalah pembangunan gedung dan selasar.
Apabila dikerjakan bersamaan, kata dia, maka akan menghalangi akses jalan pembangunan gedung.
"Kesalahannya juga, kenapa kontrak pekerjaan selasar ini digabung dengan pekerjaan bangunan. Harusnya kontraknya itu terpisah antara selasar dengan bangunan seperti pembangunan RSUD di Palagimata kemarin," kata Dion kepada Telisik.id, Jumat (9/7/2021).
Kendati demikian, ia mengaku bakal merampungkan seluruh keterlambatan tersebut sesuai waktu yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masa adendum.
Baca Juga: 24 Pegawai Positif COVID-19 Satu Meninggal, Pemkot Makassar Lockdown
Sebab beban pekerjaan saat ini berbeda dengan pembangunan awalnya m, yang didahului dengan proses pematangan lahan agar pembangunan dilakukan.
"Kalau bangunannya sudah rampung semua. Hanya selasarnya memang belum rampung. Apalagi tiang cornya sudah berdiri. Paling lama satu atau dua minggu sudah selesai. Tapi yang lebihnya informasi itu ada sama konsultan perencana dan tim teknis lapangan saya. Saya ini hanya menerima laporan dari mereka," jelasnya.
Sementara itu, terkait denda adendum, ia mengaku belum mengetahui pasti. Sebab ia belum memegang hasil justifikasi serta petunjuk dari dinas teknis.
"Kontrak adendumnya itu saya belum pegang. Tapi mungkin sudah ada sama anggota saya di lapangan," pungkasnya. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha