Potensi Mobilisasi Penduduk Desa Lain Jelang Pilkades Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 18 Oktober 2022
0 dilihat
Kepala DPMD Kolaka Utara, Patahuddin menyatakan, kondisi Kolaka Utara masih normatif. Perpindahan penduduk merupakan hak asasi setiap masyarakat dan itu dijamin Undang-Undang. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, berencana menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak untuk 67 desa pada April 2023 mendatang "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, berencana menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak untuk 67 desa pada April 2023 mendatang.
Meski demikian, pilkades serentak tersebut mendapat sorotan dari beberapa anggota legislatif Kolaka Utara, khususnya terkait Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang pilkades serentak dan upaya mobilisasi pemilih dari desa yang tidak menggelar pilkades ke desa yang melakukan pilkades.
Merespon soal mobilisasi pemilih, Kepala Dinas Perdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Patahuddin mengungkapkan, pindah penduduk sifatnya normatif dan memiliki regulasi yang tetap.
"Saya pikir hal itu normatif, aturannya sudah jelas. Masyarakat yang dapat menggunakan hak pilih dalam pilkades mereka yang berdomisili di desa tersebut selama minimal 6 bulan," kata Patahuddin, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Ulasan: Tantangan Polri Wujudkan Presisi
Kata dia, perpindahan penduduk, hak asasi setiap masyarakat dan tidak dapat dihalangi, karena itu dijamin Undang-Undang.
"Pengalaman kita kemarin, masyarakat yang pindah penduduk tetap diverifikasi untuk memastikan lama domisili warga tersebut, kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa memilih," terangnya.
Saat ini lanjutnya, kondisi Kolaka Utara masih normatif, karena itu tahapan pilkades serentak dimulai Januari 2023 dan pemilihannya April 2023.
"Jadi masalah pindah penduduk tidak perlu dikhawatirkan, karena regulasinya jelas," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kolaka Utara, Buhari Hamid menyampaikan, pindah penduduk sudah diatur Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk.
"Berdasarkan regulasi tersebut, berkas yang lengkap langsung diproses. Misalnya, orang yang mau pindah setelah mengisi dan menandatangani formulir perndaftaran perpindahan penduduk, maka saat itu juga langsung kami proses perpindahannya," urainya.
Lebih lanjut, mantan Kadis Kominfo Kolaka Utara ini menyatakan, Dukcapil tidak berhak membatasi penduduk yang ingin pindah domisili selama syarat administrasi terpenuhi.
"Asal masyarakat tanda tangan formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F1.03), maka saat itu juga bisa langsung diproses perpindahan penduduknya oleh Dinas Dukcapil," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Mustamrin Shaleh mengungkapkan, sejak awal fraksinya mengimbau agar DPMD merevisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Menurutnya, ke depan, bukan hanya persoalan migrasi atau mobilisasi penduduk yang perlu diantisipasi, tapi juga Perbup yang mengatur tentang pilkades perlu dilakukan perbaikan atau revisi untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan
Kata dia, revisi perbup diperlukan karena perbup tentang pilkades yang ada saat ini isinya belum menjelaskan secara spesifik berbagai persoalan, termasuk persoalan migrasi penduduk, jadwal atau tanggal dan bulan pilkades.
Baca Juga: Satu Kursi DPRD Bombana Kosong Sepeninggal Ahmad Mujahid
Hal sama dikemukakan, Ketua Fraksi PKB Muhammad Syair. Kata dia, mobilisasi penduduk dari desa atau daerah lain berpotensi merusak Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk itu, ia meminta para calon kades yang hendak ikut suksesi pilkades tahan diri dan tidak melakukannya.
Ia juga meminta DPMD membuat aturan ketat terkait daftar pemilih ini yang berhak menggunakan hak pilihnya saat pilkades nanti. Poin ini paling penting untuk menjaga tatanan pemerintahan di Kolaka Utara.
Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat, Muh Syafaat Nur menuturkan, migrasi penduduk dari desa yang tidak melaksanakan pilkades ke desa yang pilkades berpotensi menimbulkan kekacauan.
Untuk itu, ia meminta para calon tidak melakukan itu karena selain berpotensi menimbulkan kekacauan juga dapat merusak tahapan Pemilu di 2024 mendatang. (A)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin