Begini Kronologis Pembunuhan 2 Remaja di Baubau
Reporter Baubau
Kamis, 27 Februari 2020 / 4:33 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - Satuan Polres Baubau merilis kronologis pembunuhan 2 Remaja di Baubau, Kamis (27/02/2020).
Menurut Kapolres Baubau AKBP Rio Chandra Tangkari, SH SIK , pembunuhan dilakukan oleh La Aka (24) yang merupakan tetangga korban.
"Pada hari minggu (23/02/2020) sore sekira pukul 14.00 Wita, La Aka bermain Hand Phone (HP) dan tiba-tiba saja masuk vhat korban Wa Devi melalui pesan masangger mengajak untuk ketemu dan La Aka Selalu menolak," ucapnya di Humas Polres Baubau.
"Sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku kembali dihubungi untuk minta ketemu dan La Aka meminta ketemu di belakang bengkel variasi Lia Karya, setelah itu pelaku La Aka mengajak keliling korban berboncengan tiga dengan Wa Ini," lanjutnya.
Baca Juga : Kades Mawambunga Tak Tahu Pulaunya di Beli Bupati
Setelah berkeliling, La Aka kemudian meninggalkan Wa devi dan Wa ini di Bengkel Variasi dan meminta izin untuk pulang mengambil sesuatu (Pisau) dirumahnya.
Setelah mengabil pisau di rumahnya, La Aka kembali menjemput Wa Devi dan Wa Ini di bengkel Variasi menuju Jalan Alkautsar Bonekom. Sesampainya disana Wa Ini dibiarkan di atas motor dan Wa Devi diajaknya ke pinggir tebing. Saat itulah pelaku La Aka menikam perut sebelah kanan dan kiri korban Wa Devi.
Sesudah membunuh Wa Devi, La Aka kembali ke motor. Sempat Wa Ini menanyakan Dimana Wa Devi kepada La Aka, tetapi jawabannya
"Wa Devi di bawah dan saya mau pergi beli minuman dulu," ungkap Kapolres menirukan kata La Aka.
Baca Juga : Terlibat Kasus Narkoba, AJP Ditangkap Polisi
Hanya butuh waktu 20 menit, La Aka kemudian membunuh Wa Ini di Simpang Lima Palagimata. Pelaku mebunuhnya dengan menikam dan mengiris leher korban.
Sesudah membunuh Wa Ini, Pelaku La Aka membawa motor korban di lorong Artum dan menyimpannya disekitar tempat tersebut.
"Pelaku mengaku membunuh korban karena disuruh tanggung jawab atas hamilnya Wa Devi," ucap Kapolres Baubau.
"Tetapi, dari keterangan dokter, hasil visum Wa Devi tidak hamil," lanjutnya.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan 2 Remaja di Baubau Ditangkap
Akibat dari perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) junto pasal 76 C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHP Pidana subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman Mati, Hukuman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara.
Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Sumarlin