BEM UHO Desak Pembebasan Guru Supriyani dari Kriminalisasi
Reporter
Senin, 21 Oktober 2024 / 7:27 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO), pada Senin (21/10/2024), melayangkan pernyataan tegas terkait tindakan oknum polisi yang diduga mengkriminalisasi Supriyani, guru honorer di SDN Baito, Konawe Selatan.
Supriyani ditahan setelah menegur salah satu muridnya, yang diketahui sebagai anak seorang anggota kepolisian. Penahanan ini dianggap oleh BEM UHO sebagai bentuk intimidasi terhadap tenaga pendidik.
Alfansyah, Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM UHO, menegaskan bahwa kejadian ini mencerminkan kondisi yang memprihatinkan bagi para guru.
“Kejadian ini menunjukkan betapa mirisnya situasi yang dihadapi tenaga pendidik. Ibu Supriyani sedang dalam proses pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK, red) setelah bertahun-tahun mengabdi,” ujarnya.
Baca Juga: Tagar #SaveSupriyani: Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka Banjir Dukungan
Ia juga menyoroti bahwa seharusnya sistem hukum melindungi guru, namun dalam kasus Supriyani justru berfungsi sebagai alat intimidasi.
“Pengancaman dan permintaan uang sebesar 50 juta dari orang tua siswa hanya menambah catatan hitam terhadap penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan,” tegas Alfansyah.
BEM UHO menegaskan bahwa guru seharusnya dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugas mereka.
Baca Juga: Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Picu Aksi Mogok Belajar Siswa TK hingga SMP
“Bagaimana mungkin seorang guru, yang seharusnya dihormati, justru dihadapkan pada ancaman penahanan hanya karena melakukan tugas profesionalnya?” jelas Alfansyah.
Secara kelembagaan, BEM UHO meminta pihak berwenang untuk segera membebaskan Supriyani dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
“Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk meninjau kembali prosedur dan tindakan dalam kasus ini agar tidak ada lagi guru yang menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
BEM UHO berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga Supriyani mendapatkan keadilan yang seharusnya ia terima. (C)
Reporter: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS