Beri Sumbangan ke Anjal Bisa Kena Denda hingga Rp 50 Juta

Adinda Septia Putri

reporter

Minggu, 25 Juni 2023  /  9:49 pm

Dinas Sosial Kota Kendari mengimbau warga untuk tidak memberi sumbangan kepada anak jalanan. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Anda warga Kota Kendari, khususnya para pengendara yang sering menemui anjal (anak jalanan) seperti di lampu merah, harus berhati-hati untuk tidak memberi mereka sumbangan.

Hal itu diimbau langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Abdul Rauf. Ia mengatakan masyarakat dilarang untuk memberi sumbangan kepada para anak jalanan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No 9 Tahun 2014.

Ia menambahkan, sanksi tegas yang siap dikenakan kepada yang melanggar hal tersebut yaitu kurungan penjara paling lama enam bulan, dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

Hal ini terus ia ingatkan demi mengurangi wajah Kota Kendari dari anak jalanan, gelandangan, pengemis hingga pengamen.

Baca Juga: DPW PPP Sulawesi Tenggara Bagi Sapi Kurban ke Seluruh DPC, Warga juga Kebagian

Ia menjelaskan, para anak jalanan tersebut rata-rata orang tuanya sudah menerima bansos program keluarga harapan (PKH) maupun bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Dinsos, yang diberi rutin 3 bulan sekali.

Meski sudah sedikit berkurang, Rauf tak menepis fenomena anak jalanan yang sulit untuk diberantas, karena kebanyakan dari mereka datang dari luar Kota Kendari.

Pihaknya sendiri sebagai Dinas Sosial, aktif melakukan penertiban dan edukasi kepada para anak jalanan, setidaknya satu sampai dua minggu sekali.

Dinsos Kota Kendari juga menyiapkan eks kantor lamanya untuk dijadikan rumah singgah bagi anak jalanan untuk diberi pembinaan.

Abdul berharap, ke depan Dinsos dapat memiliki rumah singgah yang lebih representatif untuk menampung para anak jalanan dan gelandangan secara maksimal.

Salah seorang pengendara sekaligus warga Kota Kendari, Jefri mengaku baru mengetahui peraturan tersebut. Ia sendiri memang hampir tak pernah memberi sumbangan uang maupun barang kepada anak jalanan.

Meski begitu, Jefri kurang setuju pemerintah kota yang memberlakukan peraturan tersebut alih-alih memaksimalkan penertiban anak jalanan.

Adapun dalam Perda Kota Kendari No 9 Tahun 2014 yang diunduh dari Peraturan.bpk.go.id, dalam pasal 16 berbunyi:

Baca Juga: Putra Kolaka Utara Ini Wakili Sulawesi Tenggara pada Program Sekolah Staf Presiden 2023

"Setiap orang dilarang memberi uang dan/atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen di jalanan dan sarana umum lainnya," tulis dalam Perda.

Lebih lanjut dalam pasal 18 dijelaskan, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan dangan kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.

"Masyarakat yang berkeinginan memberikan uang/barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan eks kusta serta pengemis yang mengatasnamakan lembaga sosial atau panti asuhan wajib menyalurkan langsung kepada panti sosial resmi yang berbadan hukum," bunyi pasal 11. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS