Berkas 1.325 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Dinyatakan Lengkap

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 08 September 2024  /  5:28 pm

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa. Foto: Repro Disway

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa dari total 1.432 bakal calon kepala daerah yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 1.325 di antaranya sudah dinyatakan lengkap.

Hal ini merupakan salah satu langkah penting menjelang pendaftaran resmi pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

KPK memberikan perhatian serius terhadap pelaporan ini, mengingat LHKPN merupakan salah satu syarat wajib untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, laporan LHKPN dari 1.325 bakal calon kepala daerah tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan hingga Fasilitas ASN Pemda 2024

Namun, masih ada 107 laporan yang belum memenuhi syarat. KPK meminta bakal calon yang belum lengkap untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan.

Budi menjelaskan bahwa sebagian besar ketidaklengkapan disebabkan oleh tidak adanya surat kuasa.

“KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ungkap Budi di Jakarta, Minggu (8/9/2024), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kapolri Beri Tiket Sekolah PAG ke Bhabinkamtibmas Aiptu Agus usai Viral Amankan Pria Bersajam

KPK memberikan kemudahan dalam pelaporan LHKPN ini dengan menyediakan dua opsi pelaporan, yaitu secara daring dan langsung. Untuk pelaporan daring, KPK memfasilitasi penggunaan meterai elektronik yang dapat dikirimkan melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id.

Sementara itu, untuk pelaporan langsung, KPK membuka layanan khusus pada akhir pekan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Layanan ini masih tersedia hingga pukul 14.00 WIB pada tanggal 8 September 2024.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa bagi bakal calon yang telah menyampaikan LHKPN dan laporannya dinyatakan lengkap setelah diverifikasi, akan mendapatkan tanda terima.

“Tanda terima ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat pendaftaran ke KPU,” ujarnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS