Tanggungan BPJS Kesehatan, Segini Besaran Biaya dan Prosedur Cuci Darah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 01 Oktober 2024
0 dilihat
Tanggungan BPJS Kesehatan, Segini Besaran Biaya dan Prosedur Cuci Darah
Hemodialisis dan CAPD merupakan dua prosedur vital dalam penanganan gagal ginjal kronis. Foto: Repro Antara

" Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menetapkan layanan cuci darah sebagai salah satu tindakan medis yang ditanggung "

KENDARI, TELISIK.ID - Hemodialisis atau lebih dikenal sebagai cuci darah, adalah prosedur yang sangat penting bagi penderita gagal ginjal kronis. Prosedur ini membantu menggantikan fungsi ginjal yang telah rusak dalam menyaring limbah dari tubuh.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menetapkan layanan ini sebagai salah satu tindakan medis yang ditanggung, memberikan sedikit kelegaan bagi pasien dan keluarganya.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam program jaminan kesehatan. Selain hemodialisis, BPJS juga menanggung Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD), sebuah prosedur lain yang dilakukan pada pasien gagal ginjal kronis, yang memberikan pilihan lebih bagi pasien dalam memilih metode perawatan yang sesuai.

Telisikers, berapa sebenarnya biaya hemodialisis yang dapat ditanggung oleh BPJS?

Mengutip dari Tempo, Selasa (1/10/2024l, menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan penggantian biaya kantong darah pada pelayanan hemodialisis rawat jalan. Setiap pasien bisa mendapatkan penggantian paling banyak empat kantong darah setiap bulan.

Setiap kantong darah yang digunakan untuk hemodialisis memiliki biaya penggantian sebesar Rp 360.000.

Baca Juga: Media Workshop BPJS Kesehatan: Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

Biaya hemodialisis ini tidak termasuk dalam skema pembayaran Indonesian Case-Based Groups (INA-CBG), yang biasanya digunakan BPJS untuk membayar klaim layanan kesehatan.

Pembiayaan untuk prosedur hemodialisis menggunakan tarif non-INA-CBG, yang artinya biaya yang diganti adalah tarif di luar pembayaran klaim berdasarkan pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur medis.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya alat dan bahan medis habis pakai yang digunakan secara single use selama proses hemodialisis.

Namun, untuk peralatan yang digunakan secara berulang (reuse), tarif yang dibayarkan kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKRTL) adalah 85 persen dari tarif yang berlaku.

Selain hemodialisis, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya untuk CAPD, yaitu metode cuci darah melalui perut. Berbeda dengan hemodialisis yang harus dilakukan di rumah sakit atau klinik, CAPD bisa dilakukan di rumah pasien.

Prosedur CAPD pertama kali akan ditanggung BPJS menggunakan skema INA-CBG. Namun, ada juga beberapa layanan yang menggunakan tarif non-INA-CBG, seperti biaya bahan habis pakai (consumables), jasa pelayanan, dan jasa pengiriman.

Besaran biaya untuk bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman CAPD adalah Rp 8 juta per bulan.

Biaya lainnya yang juga ditanggung BPJS dalam CAPD adalah transfer set dan jasa pelayanan, dengan tarif sebesar Rp 250.000 per set.

Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), baik hemodialisis maupun CAPD bisa diakses melalui prosedur yang cukup mudah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Anugerahi Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa

Pertama-tama, peserta harus menyiapkan kartu kepesertaan JKN-KIS atau kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kemudian, peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Di sana, dokter umum akan melakukan diagnosis awal untuk menentukan apakah pasien perlu dirujuk ke FKRTL atau tidak.

Jika pasien didiagnosis menderita gagal ginjal kronis, dokter akan merujuknya ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang lebih tinggi untuk menjalani prosedur hemodialisis atau CAPD.

Selain itu, dokter juga dapat memberikan rekomendasi pengobatan lain sesuai dengan kondisi medis pasien. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga