Berkas Dilimpahkan, Polisi Dalami Peristiwa Kebakaran Bromo
Reporter Surabaya
Kamis, 05 Oktober 2023 / 5:24 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara kasusnya menjadi perhatian nasional, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ambil alih kasus kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik dengan melibatkan tersangka berinisial AW.
Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Probolinggo. Hal itu disampaikan oleh Direskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, Kamis (5/10/2023).
Menurut Farman, dalam pengusutan kasus dan menguatkan tindak pidana tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pasangan calon pengantin.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Enggan Beber DPO Kasus Narkotika, LBH: Langgar Undang-Undang
"Penyidik sudah memeriksa kurang lebih sebanyak 21 saksi yang melihat kejadian itu, termasuk ahli juga kita periksa terkait dengan proses penyidikan kebakaran Bromo," jelas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Soal adanya tersangka baru, menurut dia, masih menunggu, karena pihaknya masih terus melakukan pendalaman. "Sabar ya ditunggu aja, nanti akan disampaikan kemudian kalau ada perkembangan lebih lanjut," ucapnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, terutama yang tinggal di lereng gunung untuk tetap menjaga wilayahnya agar tidak terjadi kebakaran.
"Hari ini di wilayah Ngawi Gunung Lawu itu masih terjadi kebakaran, bahkan meluas sampai ke wilayah Jawa Tengah dan ini memprihatinkan, jadi kami mohon Masyarakat ikut berpartisipasi mencegah jangan sampai terulang kebakaran hutan ataupun lahan,” katanya.
Baca Juga: Sakit, Eks Wali Kota Kendari Berubah Status jadi Tahanan Kota
Kemenparekraf merilis total kerugian yang diakibatkan kebakaran kawasan Bromo yang mencapai Rp 89,76 miliar. Sementara pidana denda yang disangkakan kepada para pelaku, maksimal Rp 1 miliar.
Karhutla Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.
Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS