Sakit, Eks Wali Kota Kendari Berubah Status jadi Tahanan Kota

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 04 Oktober 2023
0 dilihat
Sakit, Eks Wali Kota Kendari Berubah Status jadi Tahanan Kota
Sulakarnain Kadir saat menjalani pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Mantan Wali Kota Kendari, Sulakarnain Kadir mengaku, sakit saat sedang menjalani sidang eksepsi pada Rabu (4/10/2023), atas penetapan dirinya sebagai terdakwa korupsi perizinan Alfamidi "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulakarnain Kadir mengaku, sakit saat sedang menjalani sidang eksepsi pada Rabu (4/10/2023), atas penetapan dirinya sebagai terdakwa korupsi perizinan Alfamidi.

Sebelumnya pada Jumat (30/9/2023) lalu, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Kendari. Dalam persidangan tersebut, Sulkarnain Kadir mengaku sakit dan sempat muntah pada pagi harinya.

"Ada gangguan lambung sama sempat muntah pagi tadi," jelasnya di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Naik Status jadi Terdakwa Kasus Gratifikasi Alfamidi

Kemudian, pada Senin (2/10/2023) lalu, Sulkarnain sempat dilarikan ke RSUD Kota Kendari dan sempat menjalani rawat inap.

Kemudian pada persidangan hari ini, pihak majelis hakim mengalihkan status Sulkarnain Kadir menjadi tahan kota atas dasar penyampaian pihak kuasa hukum Sulkarnain, Ridwan Zainal dengan menunjukan surat rekomendasi hasil chek up medis.

"Klien kami sakit yang mulia, yang lalu sempat dirujuk ke RS," jelasnya.

Baca Juga: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Alfamidi

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Dody. "Itu (pengalihan status) sesuai dengan penetapan majelis hakim," ujar Dody.

Diketahui, pada Juma,t 6 Oktober nanti, Sulkarnain Kadir akan kembali menjalani agenda persidangan berupa tanggapan para jaksa terhadap eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Sulkarnain Kadir hari ini. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga