Kapolda Sumatera Utara Enggan Beber DPO Kasus Narkotika, LBH: Langgar Undang-Undang
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 05 Oktober 2023
0 dilihat
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ketika memberikan penjelasan kepada awak media. Foto: Humas Polda Sumatera Utara
" Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi enggan memberikan data terkait dengan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus narkotika yang telah mereka amankan dari 1.058 pelaku "
MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi enggan memberikan data terkait dengan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus narkotika yang telah mereka amankan dari 1.058 pelaku.
Itu terungkap ketika Telisik.id, meminta data DPO dimaksud dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Rabu (4/10/2023) siang.
"Jadi, untuk DPO dalam kasus narkotika ini tidak bisa kami sampaikan (berikan)," kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Baca Juga: Sakit, Eks Wali Kota Kendari Berubah Status jadi Tahanan Kota
Jenderal bintang dua itu berkilah jika DPO itu menunggu hasil dari pengadilan. "Rekan-rekan semuanya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tentu ada mekanismenya. Kita kan bawa ke pengadilan dan kami hormati itu. Untuk DPO sebagainya yang diminta itu belum bisa kami berikan," terangnya.
Terpisah, Direktur LBH Medan Irvan Sahputra ketika dikonfirmasi mengaku, Kapolda Sumatera Utara melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Mengenai itu, Kapolda Sumatera Utara melanggar Undang-Undang KIP. Karena, informasi itu harus dibuka ke publik," kata Irvan Sahputra.
Kemudian, Irvan juga menegaskan, tidak ada alasan Kapolda Sumatera Utara tidak memberikan data atau identitas DPO kasus narkotika itu.
"DPO itu harus disampaikan ke publik. Itu bisa memudahkan tugas kepolisian juga untuk menangkap DPO. Seharusnya DPO itu disebarkan di seluruh Polres dan Polsek serta di tempat keramaian," tambahnya.
Selain itu, dalam menetapkan DPO seseorang. Pihak kepolisian tidak harus menunggu keputusan pengadilan.
"Tidak harus menunggu keputusan pengadilan untuk menentukan DPO. Jika pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka dan tidak ada etika baik dari tersangka itu. Maka harus diterbitkan DPO dan disebarkan identitas atau data DPO itu agar bisa mempersempit gerak atau ruang pelariannya," terangnya.
Baca Juga: Pesta Ganja di Objek Wisata Samosir Ditangkap, 8 Pemakai Direhabilitasi
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polres sejajaran menangkap 1.058 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dari 1.058 pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan itu. 759 orang merupakan pengedar dan bandar. Pengungkapan ini dilakukan dalam tempo 22 hari yaitu pada September 2023.
Barang buktiknya sebanyak 75,97 Kg narkotika jenis sabu dan 114 Kg ganja serta alat hisab jenis bong dan sebagainya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS