Berkas Perkara Randi dan Yusuf Belum Rampung, Kejati Terbitkan Surat P21-A
Reporter
Jumat, 20 Maret 2020 / 12:49 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sampai saat ini berkas perkara kasus penembakan mahasiswa Randy dan Yusuf Kardawi yang tewas saat berunjuk rasa pada tanggal 29 September 2019 silam, belum juga rampung.
Hal tersebut disampaikan Kajati Sulawesi Tenggara melalui Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Herman Darmawan, Jumat (20/3/2020).
Herman Darmawan mengatakan, pihak penyidik yang menangani perkara Randi dan Yusuf telah mengirimkan surat P21-A kepada Polda Sultra, berdasarkan surat Kajati Sultra no: B – 376/P.3.4/Eoh.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020 kasus Pasal 338 dan atau (Pasal) 351 ayat 1 dan 3 dan atau (Pasal) 359 atas nama tersangka Abdul Malik dengan korban Randi (meninggal) dan Maulida Putri (luka ringan) dinyatakan belum lengkap.
“Sampai saat ini Diskrimum Polda Sultra belum mengembalikan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejati Sultra,” ungkap Herman Darmawan.
Herman menambahkan, sejak Rabu (18/3/2020), pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersangka Abd. Malik dengan status P21 A atau belum lengkap kepada penyidik Diskrimum Polda Sultra tapi sampai saat ini berkas tersebut belum dikembalikan lagi dari penyidik Diskrimum Polda Sultra yang menangani perkara tersebut.
Saat ditanyakan penyebabnya, Herman Darmawan mengaku tidak tau persis apa alasan penyidik Diskrimum Polda Sultra tak kunjung mengembalikan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut.
Untuk itu, pihaknya telah menerbitkan surat P21-A yang tujuannya agar pihak penyidik segera melimpahkan berkas dan tersangka.
"Berkas perkara Brigadir AM tersangka penembakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari sudah 4 kali bolak-balik dilengkapi," tandasnya.
Reporter: Dul
Editor: Rani