Berkas Persyaratan Rusman Emba Belum Memenuhi Syarat

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 14 September 2020  /  6:54 pm

Komisioner KPU Muna, Muh Ichsan menyerahkan hasil verifikasi syarat administrasi Bacakada pada perwakilan pasangan Rusman-Bachrun. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - KPU Kabupaten Muna menyampaikan hasil verifikasi dan penelitian administrasi terhadap keabsahan persyaratan bakal calon kepala daerah (Bacakada).

Dari dua Bacakada yang mendaftar, KPU hanya mengumumkan satu hasil verifikasi administrasinya. Adalah pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta.

Sementara, pasangan Bacakada, LM Rajiun Tumada-La Pili, belum dilakukan verifikasi, dikarena terjadi adanya penundaan tahapan.  

Ketua KPU Muna, Kubais menerangkan, dari hasil verifikasi keabsahan syarat pencalonan pada Bacakada LM Rusman dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada dokumen model BB.2-KWK tentang riwayat hidup. Di mana, ada ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan, pasangannya, Bachrun Memenuhi Syarat (MS).

"Karena BMS, maka diminta untuk melakukan perbaikan," kata Kubais, Senin (14/9/2020).

Baca juga: DPS Pilkada Muna 143.090 Jiwa

KPU sendiri memberi waktu selama dua hari untuk dilakukan perbaikan. Jadwalnya pada 14-16 September. Nah, kemudian hasil perbaikan dokumen itu akan diumumkan pada 14-22 September.  

"Kita umumkan lewat laman KPU," sebutnya.

Sedangkan, untuk persyaratan lainya yang meliputi pemeriksaan kesehatan, ijazah, fiskal, visi misi dan lain-lainnya dinyatakan MS.

Sementara itu, La Ode Ahmad Randal Anas, Liaison Officer (LO) pasangan LM Rusman Emba-Bachrun Labuta menerangkan, akan melakukan perbaikan dokumen itu. Mereka mengaku, ada kesalahan pengetikan pada kode wilayah kabupaten di NIK Rusman.

"Bukan kesalahan fatal, terjadi salah pengetikan satu angka pada kode wilayah yang seharusnya nomor 7403, tapi yang disetor saat pendaftaran nomor 7404. Insya Allah satu dua hari ini, hasil perbaikannya kita akan setor di KPU," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin