Beroperasi Sejak 2019, Tiga Jaksa Gadungan Diciduk Polres Malang
Reporter Surabaya
Jumat, 13 Mei 2022 / 6:19 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Malang menangkap tiga jaksa gadungan di sebuah hotel di Jogyakarta. Para tersangka tersebut di antaranya, dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25).
Kasatreskim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi mengatakan, para tersangka itu mengaku sebagai Kajari dan Staf kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
"Namun sampai dengan sekarang, korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya, para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang Kajari atau pegawai kejaksaan," jelasnya, Jumat (13/5/2022).
Mantan Kasatreskrim Polres Blitar ini mengatakan dari pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi sejak tahun 2019.
Baca Juga: Pengiriman 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan, Ini Modusnya
"Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA)," terangnya.
Baca Juga: Polisi Kirim Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Jaksa
Selama beroperasi sambung Dony, mereka bertiga sudah mengeruk keuntungan mencapai Rp 2 miliar.
“Korbannya tersebar di Kabupaten Malang dan mereka dalam menjalankan aksinya benar-benar bisa menyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menyerahkan uangnya,” tandasnya. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin