Pengiriman 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan, Ini Modusnya
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 13 Mei 2022
0 dilihat
Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste. Foto: Ist.
" Apa yang dilakukan para tersangka bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng "
SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak  menggagalkan pengiriman 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka berinisial R (60 tahun) dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.
"Delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Nico mengatakan, apa yang dilakukan para tersangka tentunya bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga: Polisi Kirim Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Jaksa
Dikatakan oleh Nico, pihaknya menduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.
Baca Juga: Bawa Sajam, Pemuda Ini Ngamuk di Kos-Kosan Area Pertambangan
Namun, lanjut Nico, tiga kontainer telah berhasil dikirim di Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
Modus pelaku, sambung Nico, mereka mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali