Polisi Kirim Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Jaksa

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 12 Mei 2022
0 dilihat
Polisi Kirim Dokter Penyuntik Vaksin Kosong ke Jaksa
Penyidik ketika menyerahkan tersangka dokter penyuntik vaksin kosong kepada siswa SD di Medan. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

" Penyerahan terhadap tersangka G oleh penyidik diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumatera Utara dan Kejari Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Penyidik Direkorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah menyerahkan tersangka dokter berinisial G, ia terjerat kasus suntik vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media di ruangan kerjanya, Kamis (12/5/2022).

Kata dia, berkasnya sudah tahap II dan dinyatakan lengkap, sehingga penyidik menyerahkan dokter inisial G yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemberian suntik vaksin kosong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka telah dikirim ke Kejari Medan," ungkap Hadi.

Penyerahan terhadap tersangka G oleh penyidik diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumatera Utara dan Kejari Medan, yaitu Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum).

Baca Juga: Bawa Sajam, Pemuda Ini Ngamuk di Kos-Kosan Area Pertambangan

"Jadi, dengan diserahkannya tersangka dan barang buktinya, maka berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap," terangnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan, penyerahan tahap II dari penyidik Polda Sumatera Utara sudah selesai dilakukan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pencabulan Tewas Tergantung di Kantor Polisi

"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, aksi dokter suntik vaksin kosong itu terjadi di SD Wahidin Medan Labuhan pada Senin (17/1/2022) waktu lalu.

Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Atas perbuatannya itu, dokter disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga