Berstatus Terpidana, Dua Kepala Desa di Muna Barat Diberhentikan
Reporter Muna Barat
Selasa, 12 Juli 2022 / 5:07 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna Barat resmi memberhentikan dua kepala desa yang terpidana, yakni Kepala Desa Katela dan Kepala Desa Santigi.
Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan pemberhentian kepala desa yang dilakukan sebab ada beberapa persyaratan pemilihan kepala desa yang tidak terpenuhi, sehingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka putusan yang telah berkekuatan hukum inkracht wajib dilaksanakan.
"Kita sebagai warga negara, apalagi saya sebagai bupati harus mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan," ucapnya Selasa (12/7/2022).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Kemudian diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Baca Juga: Ikut Arahan Presiden, Khofifah Minta Masyarakat Jawa Timur Pakai Masker Lagi
Dalam peraturan itu menyatakan bahwa kepala desa diberhentikan antara lain di antaranya jika dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Tiworo Kepulauan dan Camat Tiworo Utara guna mengajukan penunjukkan pelaksana pengisian jabatan yang kosong.
Sesuai dengan instruksi Pj Bupati Muna Barat, Camat Tiworo Kepulauan mengusulkan Abdul Azis, salah seorang PNS sebagai Plt Kepala Desa Katela selama jangka waktu tiga bulan atau sampai dilantiknya kepala desa yang baru.
Sementara itu, Abdul Azis selaku Plt Kepala Desa Katela mengaku siap menjalankan tugas yang telah diamanahkan oleh Pemerintah Daerah Muna Barat guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
“Saya telah menerima Surat Keputusan (SK) tersebut, tertanggal 7 Juli 2022, dan siap melaksanakan tugas,” ujarnya.
Kemudian Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengungkapkan jika di Desa Santigi akan dilakukan pemilihan ulang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di mana jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 47 dalam hal sisa masa jabatan kepala desa lebih dari 1 tahun maka diselenggarakan pilkades melalui musyawarah desa.
"Jadi saya serahkan persoalan ini kepada BPD untuk musyawarah kembali, untuk memilih seorang kepala desa," pungkasnya.
Bahri juga menegaskan bahwa, dalam putusan pengadilan tidak disebutkan pencabutan hak politik yang bersangkutan, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti mekanisme pemilihan yang dilakukan oleh BPD. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Musdar