Pekerjaan Proyek Jalan di Kabaena Tak Tuntas, PT MBU Terancam Denda

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 15 Juni 2021
0 dilihat
Pekerjaan Proyek Jalan di Kabaena Tak Tuntas, PT MBU Terancam Denda
Badan Jalan Teomokole-Baliara yang dikerja oleh PT MBU. Foto: Hir Abrianto/Telisik

" Perusahaan kontraktrok PT. Mitra Bahagia Utama (MBU) terancam dikenakan denda atas pekerjaan proyek jalan di Pulau Kabaena, Bombana. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Perusahaan kontraktrok PT. Mitra Bahagia Utama (M BBBU) terancam dikenakan denda atas pekerjaan proyek jalan di Pulau Kabaena, Bombana.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bombana, Abd. Rahmat mengatakan bahwa proyek pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh PT Mitra Bahagia Utama tidak selesai berdasarkan masa kontrak kerja.

Kata Rahmat, proyek jalan dengan spesifikasi rigid beton tersebut sepanjang 8 kilometer dari Kelurahan Temokole, Kecamatan Kabaena sampai di Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.

Kontrak pekerjaan jalan tersebut berakhir pada tanggal 7 Mei 2021 lalu. Dan mendapatkan adendum kesempatan menyelesaikan proyek yang menelan anggaran Rp 21.700.000.000 dengan masa kerja 450 hari.

Baca juga: Dilaporkan di Kejati, Manajer BOS Dikbud Muna Pastikan Pengelolaan Sesuai Juknis

Baca juga: Gawat, Virus Varian India Gentayangan di Jatim

"Masa kotraknya sebenarnya sampai tanggal 7 Mei 2021. Karena belum selesai, maka di-adendum perpanjangan dan diberi kesempatan 50 hari untuk diselesaikan," ujar Rahmat kepada Telisik.id saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).

Usulan perpanjangan masa kerja proyek ini diberi kesempatan menyelesaikan dalam 50 hari yakni berakhir pada tanggal 26 Juni 2021.  

Saat ini pekerjaan jalan telah selesai 98 persen. Rahmat menegaskan, jika tidak selesai pada tambahan waktu yang diberikan, pekerja akan dikenakan denda.

"Jika tidak selesai sampai tanggal 26 Juni ini maka kontraktornya akan dikenakan denda. Tapi berdasarkan laporan, katanya sudah perampungan," tegasnya.

Jika jalan tersebut telah selesai, maka masih akan berada dalam masa perawatan selama 350 hari. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga