432 Polisi RW di Kota Kupang Perkuat Bhabinkamtibmas

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 24 Mei 2023
0 dilihat
432 Polisi RW di Kota Kupang Perkuat Bhabinkamtibmas

" Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma membentuk 432 Polisi RW di wilayah Kota Kupang dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat "

KUPANG, TELISIK.ID - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membangun program memperkuat peran Bhabinkamtibmas untuk setiap wilayah hukum ibu kota. Karena itu, Kapolda Irjen Pol. Johanis Asadoma membentuk 432 anggotanya sebagai Polisi RW di wilayah Kota Kupang dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kata Kapolda, tugas dan tanggung jawab mereka sama dengan Bhabinkamtibmas, tetapi tugas mereka lebih difokuskan pada lingkungan RW-nya masing-masing yang merupakan lokasi tempat tinggal mereka.

"Polisi RW adalah polisi yang melaksanakan tugas ganda, yakni bertugas sebagai anggota polisi pada kesatuannya dan mengemban tugas sebagai Polisi RW," jelas Kapolda, Rabu (24/5/2023).

Harapannya agar setiap permasalahan yang terjadi cepat ditangani, karena Ketua RW dan Polisi RW sudah saling kenal, saling kontak, sehingga apapun yang terjadi bisa cepat berkomunikasi, berinteraksi guna mengatasi permasalahan yang terjadi.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Masyarakat, Polisi RW Hadir di Kabupaten Konawe

Baca Juga: 168 Polisi RW Resmi Dibentuk di Kota Baubau

Ia juga mengatakan bahwa pembentukan Polisi RW ini merupakan yang pertama dilakukan di wilayah NTT. Dan untuk Polres lainnya di NTT juga secepatnya akan menyusul.

Sementara itu warga Kupang, Dodi, sangat mengapresiasi program Polisi RW. Ia bilang, Polisi RW adalah polisi yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan demikian masyarakat tidak pusing jika ingin mengadu.

"Kalau Bhabinkamtibmas kan urus satu desa sehingga pekerjaannya pasti kompleks sehingga banyak kasus yang di luar pantauan. Dengan adanya Polisi RW, masyarakat tidak pusing cari," kata Dodi. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga