Bikin Rusak Pemandangan, Satpol PP Tertibkan APK di Kota Kendari

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Sabtu, 10 Juni 2023  /  3:58 pm

Satpol PP Kota Kendari dipimpin Hasman Dani lakukan pencabutan APK bacaleg yang banyak bertebaran di pepohonan dan tak sesuai prosedur dalam beriklan. Foto: Kolase

KENDARI, TELISIK.ID - Satpol PP Kota Kendari, mulai melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan reklame yang banyak menempel di sejumlah pohon, dan beberapa tempat yang tak sesuai.

Hal itu menindaklanjut surat himbauan yang terbit pada 5 Juni 2023 lalu, terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Kendari.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani, selaku penanggungjawab.

Ia bersama tim dengan tanggap menurunkan dan menertibkan sejumlah APK yang bertebaran sebanjang jalan protokol Kota Kendari.

Baca Juga: Papan Reklame Raksasa Dinilai Resahkan Warga, Kasatpol PP Medan Angkat Bicara

"Pagi tadi sekitar jam 08.00 Wita, kami mulai menyisir sejumlah jalan protokol di wilayah Kota Kendari, dengan menurunkan 50 personel Satpol PP yang terbagi dalam 5 tim," ungkapnya.

Selain mengganggu pemandangan, kegiatan itu juga menjaga wajah Kota Kendari tetap indah dan asri, dan tidak merusak lingkungan sekitar akibat ulah beberapa bacaleg yang ramai mempromosikan dirinya di tempat tidak tepat.

"Kami mulai tertibkan alat peraga kampanye, bahkan sejumlah reklame kami turunkan yang menempel di sejumlah pohon, hal ini dilakukan guna ketertiban umum dan keindahan Kota Kendari," ujarnya, Sabtu (10/6/2023).

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kendari itu berharap, para Ketua partai politik agar disampaikan kepada seluruh kader (bacaleg DPRD Kota Kendari, DPRD provinsi dan DPR RI), calon anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.

Apalagi pemasangan atribut maupun APK di pohon banyak yang ditempel dengan cara dipaku, sehingga dapat merusak pohon. Hal itu dinilai melanggar Perda Kota Kendari mengenai kebersihan, ketertiban dan keindahan (K3) .

"Agar seluruh masyarakat Kota Kendari sebelum memasang APK, spanduk promosi, agar berkoordinasi dengan instansi terkait, agar dalam pemasangan tidak bertentangan dengan peraturan daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Muna Mengamuk Hambur Kotak Suara Pilkades

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentaraman dan ketertiban umum merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Ketertiban umum adalah suatu keadaan di mana pemerintah Kota Kendari dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan di namis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah Kota dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tentram, tertib dan teratur.

Dikutip dari Satpolpp.bantenprov.go.id, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Ketentuan Pasal 256 ayat (71) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS