BKKBN Cegah Stunting Lewat Bimbingan Perkawinan
Reporter
Jumat, 26 Agustus 2022 / 3:05 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Salah satu masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia adalah tingginya angka stunting. Sehingga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengajak semua pihak terlibat aktif untuk melakukan pencegahan stunting.
Untuk mensukseskan pencegahan stunting, BKKBN menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam program membangun ketahanan keluarga dan pencegahan generasi stunting.
Program tersebut dilakukan melalui kegiatan bimbingan perkawinan yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Kepala BKKBN Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmar, M.Si mengatakan, dalam kegiatan bimbingan perkawinan yang diikuti kedua calon pengantin di KUA, salah satu materi yang disampaikan adalah pemahaman tentang stunting.
Selain kedua calon pengantin diskrining tiga bulan sebelum menikah, mereka juga menjalani pemeriksaan untuk memastikan bahwa kedua calon pengantin sudah siap menikah. Sementara khusus bagi calon mempelai perempuan, dipastikan juga sudah bisa hamil atau belum.
Baca Juga: BBM Langka dan Mahal, Warga Keluhkan Hidup Makin Sulit
“Jadi mereka diskrining tiga bulan sebelum menikah. Kemudian yang perempuannya dipastikan apakah sudah bisa melahirkan dengan kondisi baik atau belum, misalnya dilihat dari lingkar pinggangnya dan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pada dasarnya tidak ada larangan menikah. Hanya saja ketika setelah diketahui bahwa lingkar pinggang calon mempelai perempuan belum bagus untuk melahirkan, maka bolah saja menikah namun disarankan untuk menunda kehamilannya.
“Kalau semuanya sudah terpenuhi boleh nikah dan hamil. Tapi kalau belum terpenuhi, maka boleh saja nikah tapi untuk kehamilannya bisa diatur dulu,” ujarnya.
Baca Juga: Muswil KAHMI, Rangkaian Diskusi hingga Hadirkan Tokoh Nasional Dipersiapkan Panitia
Bagi BKKBN, idel usia pernikahan untuk perempuan adalah 21 tahun ke atas. Sementara untuk laki-laki usia 25 tahun.
“Jadi ini juga berdasarkan tinjauan medis. Hanya memang UU pernikahan 19 sudah bisa nikah. Namun sarannya kalau menikah di bawah 21 tahun, baiknya ditunda dulu kehamilannya. Nanti di usia 21 ke atas baru bisa hamil, sebab ini juga agar si bayinya bisa lahir sehat,” ujarnya.
Untuk diketahui, sinerga antara BKKBN dengan Kemenag ini merupakan program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Tiga Bulan Pranikah sebagai Upaya Pencegahan Stunting dari Hulu kepada Calon Pengantin. (C-Adv)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali