Bolehkah Daftar CPNS Sekaligus PPPK? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Musdar

Reporter

Kamis, 27 Mei 2021  /  11:02 pm

Pendaftar CPNS. Foto: Repro Liputan6

JAKARTA, TELISIK.ID - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan segera dibuka.

Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan pada 2021.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Formasi tersebut meliputi guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK nonguru sebanyak 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094.

Namun, apakah pelamar yang sudah mendaftar CPNS bisa sekaligus mendaftar PPPK?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan, masyarakat hanya bisa mendaftarkan diri untuk satu formasi saja CPNS atau PPPK.

"Tidak bisa, sahabat muda. Harus pilih salah satu formasi, ya," ucap Kemenpan RB melalui akun Instagram resminya @kemempanrb.

Dijelaskan, masyarakat hanya boleh mendaftar diri untuk satu formasi saja karena pendaftaran CPNS dan PPPK akan dilaksanakan secara bersamaan.

"Mantapkan pilihanmu, jangan lupa untuk belajar, berdoa dan berusaha sekuat tenaga ya," sambung @kemenpanrb.

Syarat Pendaftar:

1. CPNS

Ketentuan umum pendaftar CPNS 2021, yaitu:

- Berusia 18-35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara lebih dari 2 tahun

- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah

- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu. Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelamaran:

- Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis

- Dokter pendidik klinis

- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).

Baca juga: Singgung Proyek Tak Jelas, Jokowi: Ada Waduk Tapi Tidak Ada Irigasinya

Baca juga: Sandiaga Uno Pastikan Hadir di Kendari Triathlon 2021

2. PPPK non guru

Berikut ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:

- WNI

- Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Sehat jasmani dan rohani

- Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan

- Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.

Adapun untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.

Adapun hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.

3. PPPK guru

Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:

- Honorer THK-II sesuai database di BKN

- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

- Tes dilakukan sebanyak 3 kali

- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

- Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS