Bulan Ini, ASN di Konsel Terima Tunjangan Tambahan Penghasilan

Hamka Dwi Sultra

Reporter Konawe Selatan

Selasa, 03 November 2020  /  6:40 am

Ilustrasi tunjangan ASN. Foto: kilometer40.com

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) bakal bayarkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal itu disampaikan pada rapat yang dipimpin oleh Plt Bupati Konsel, Arsalim Arifin, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Sjarif Sajang dan BPKAD Konsel, Sahlul di ruang rapat kantor Bupati Konsel, Senin (2/11/2020).

Arsalim mengatakan, terkait TPP yang telah di programkan sebelumnya, anggaran pembayarannya telah masuk dalam APBD-P tahun 2020 dan akan sesegera mungkin di cairkan.

Tentunya, untuk mendapatkan TPP, pegawai harus memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan, yakni mengisi Laporan Harta Kekayaaan (LHK) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tentunya dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti mengisi LHK ASN bagi staf dan pejabat eselon empat, sedangkan bagi eselon dua dan tiga sudah mengisi LHK PN," kata Arsalim.

Disebutkan, karena situasi COVID-19 dan Pemda masih fokus terhadap penanganan wabah virus tersebut, maka pembayaran TPP hanya akan dibayarkan beberapa bulan saja.

Baca juga: Remaja di Konawe Terseret Arus Sungai

"Kita minta ASN sabar menunggu pembayaran TPP-nya. Insya Allah bulan ini juga akan dicairkan setelah mengisi formulir penyampaian data harta kekayaannya," tuturnya.

Dijelaskan, bahwa pembayaran TPP adalah bagian dari program Pemda dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ASN.

"Program ini bentuk perhatian kita agar para aparatur bisa lebih sejahtera. Dan jelasnya dari sisi anggaran kita sudah siap bayarkan TPP, selain itu kita masih tetap fokus untuk bagaimana mencegah penyebaran dan penanganan COVID-19," tandasnya.

Sementara itu, Sjarif Sajang menambahkan, TPP telah dianggarkan dan siap dicairkan, namun dengan syarat telah mengisi formulir LHK ASN yang merupakan penyampaian daftar harta kekayaan ASN.

"Selain itu, ini juga sebagai bentuk transparansi ASN," kata Sjarif.

Adapun website yang telah disediakan untuk pegawai yang akan mengisi formulir LHK ASN atau LHK PN, bisa dilakukan lewat link https://siharka.menpan.go.id. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS