Bupati Buton Peringatkan Ada Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Iradat Kurniawan

Reporter Buton

Senin, 21 September 2020  /  4:39 pm

Bupati Buton, La Bakry. Foto: Ist.

BUTON, TELISIK.ID - Bupati Buton, La Bakry, ingatkan ke seluruh masyarakat terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Hal itu disebabkan, pada 1 Oktober 2020 mendatang, Perbup Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan bakal diterapkan di Buton.

Kata La Bakry, setiap individu harus menjaga diri, keluarganya dan orang lain karena dalam Peraturan Bupati tersebut telah diatur sanksi yang akan dikenakan pada setia pelanggar.

"Sanksi yang dimaksud adalah berupa teguran tertulis sampai denda berupa uang, serta sanksi sosial berupa kerja membersihkan fasilitas umum," tegas La Bakry pada rapat koordinasi bersama camat, Forkopimcam, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Buton, Senin (21/9/2020).

"Termasuk sanksi penyebutan Pancasila dan diharapkan memberi efek jera pada para pelanggar," tambahnya menerangkan.

Baca juga: Anggota Dewan Banyak Absen di Paripurna, Ketua DPRD Sumut: Saya Kecewa

Ia juga mengimbau kepada jajarannya, agar Perbup tersebut disosialisasikan hingga ke tingkat paling bawah di masyarakat.

"Informasi ini harus disebarkan hingga RT/RW sehingga bisa diketahui secara menyeluruh oleh masyarakat," ungkapnya.

La Bakry juga menambahkan, pada musim pesta adat, pernikahan harus menjadi perhatian agar tidak menjadi klaster baru penularan COVID-19.

"Pastikan mereka memberlakukan protokol kesehatan dan dalam undangan harus disertakan jangan lupa pakai masker," cetusnya.

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Kardin

TOPICS