5 Bulan Kinerja Agustinus, Selamatkan Uang Negara, Penegakan Hukum dan Lakukan Pendampingan

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 25 Juli 2021
0 dilihat
5 Bulan Kinerja Agustinus, Selamatkan Uang Negara, Penegakan Hukum dan Lakukan Pendampingan
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah) bersama para staf. Foto : Sunaryo/Telisik

" Usai serah terima jabatan, Agustinus langsung tancap gas menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara "

MUNA, TELISIK.ID - Nama Agustinus Baka Tangdililing cukup familiar di Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur). Dia adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna.

Lima bulan lalu atau tepatnya 6 Maret 2021, Agustinus dipercaya menahkodai Kejari Muna menggantikan Husni Fahmi.

Usai serah terima jabatan, Agustinus langsung tancap gas menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara.

Agustinus hadir untuk menampilkan wajah humanis dilembaga Adhyaksa itu. Sejumlah terobosan di bidang sosial dilakukan.

Dibantu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Sahrir, Kasi Intel, Arif Andiono, Kasi Pidum, Agus R Senjaya, Kasi Datun, I Putu Erryc dan staf, Agustinus berhasil menorehkan sederet prestasi dalam penegakan supremasi hukum.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing. Foto: Sunaryo/Telisik

 

Selama lima bulan, Agustinus berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil korupsi sebesar Rp 589 juta. Duit pengembalian tersebut didapat dari tersangka kasus korupsi pengadaan bibit sapi tahun 2020 di Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Abdul Rahman Elwun Harlia sebesar Rp 203 juta.

Kemudian, tersangka korupsi dana BOS SMA 1 Kabawo tahun 2017 yang menyeret mantan Kepala Sekolah, Bambang Hartono dan La Aji sebesar Rp 72,6 juta.

Selanjutnya, dari mantan Kepala BPN Raha, Arifin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan PLTU Lasunapa tahun 2010-2012 sebesar Rp 313 juta.

"Selain penegakan hukum, kami juga sigap dalam mencegah kebocoran keuangan negara, melalui penggembalian dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19," kata Agustinus, Minggu (25/7/2021).

Agustinus mengaku, penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa memandang bulu dengan prinsip equality before the law.

"Proses hukum tetap kita lakukan dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan," sebutnya.

Mantan Koordinator Jaksa di Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku, saat ini tengah fokus menggarap dua kasus dugaan korupsi, yakni makan minum dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama istri. Foto : Sunaryo/Telisik

 

Tim penyidik telah mengantongi dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 354 juta di kasus tersebut.

Kerugian tersebut dipastikan masih bisa bertambah. Makanya, pihaknya masih akan melakukan ekspose di BPKP untuk mendapatkan nilai kerugian yang riil.

Kemudian, ada lagi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahanan ombak di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara (Butur), yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2020. Dari total anggaran Rp 3 miliar, pihaknya telah mengantongi dugaan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

Hal yang paling menarik, ketika Agustinus memberi kepastian hukum terhadap tersangka dugaan korupsi 60 paket Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 silam sebesar Rp 400 juta. Karena, tidak cukupnya alat bukti, kasus tersebut dikeluarkan surat pemberhentian penyidikkan perkara (SP3).

Jaksa mengeluarkan SP3 dengan dasar setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim dan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah tidak bisa lagi kualitas dan kuantitas pekerjaan, karena proyek tersebut sudah ditimpa dengan pekerjaan tahun berjalan.

"Pimpinan kami di Kejati sependapat dengan kami, untuk menghentikan kasus tersebut," timpalnya.

Baca Juga: DLHK Kendari akan Lakukan Perbaruan Instalasi Gas Metan di Kampung Mandiri Energi

Baca Juga: Sehari Jalani Perawatan di RS, Warga Muna Meninggal Usai Terpapar COVID-19

Meskipun di tengah pandemi COVID-19, kinerja penegakan hukum dilakukan secara produktif. Saat ini, ada 151 perkara tindak pidana umum yang sedang ditangani. Rinciannya, 151 perkara yang dalam tahap pra penuntutan, 126 perkara tahap penuntutan dan 74 perkara telah di eksekusi.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir dan Kasi Intel, Arif Andiono. Foto: Sunaryo/Telisik

 

Selain penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum, pihaknya juga aktif dalam memberi pendampingan hukum pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Mubar, dan Butur dalam melakukan refocusing anggaran.

"Kami aktif memberikan pendampingan apabila ada permintaan. Tentunya dengan tujuan memberi dukungan dari aspek regulasi hingga pengawasan realisasinya," terangnya.

Pendampingam hukum terhadap program strategis daerah baik pada kegiatan APBN, APBD, dan Dana Desa (DD) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan regulasi secara tepat dan mencegah adanya penyimpangan. Karena itu pula, pihaknya bersinergi dengan Inspektorat.

"Kami optimalkan aspek pencegahan sebelum tahap penindakan," terangnya.

Agustinus telah mewanti-wanti jajaran di bawahnya agar selalu memberikan pelayanan yang humanis dan transparan. Begitu juga meningkatkan sinergitas bersama forum komunikasi pimpinan daerah hingga insan pers.

"Kami selalu menampilkan wajah humanis," pungkasnya. (B-Adv)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga