Bupati Buton Selatan Lantik 105 Pejabat Eselon II, III dan IV Atas Rekomendasi BKN

Ali Iskandar Majid

Reporter

Jumat, 27 Maret 2026  /  10:45 am

Bupati Buton Selatan, Muhammad Adios lantik 105 ASN pada malam hari di Gedung Lamaindo, Batauga. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan melantik 105 pejabat fungsional dan struktural.

Pelantikan itu dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum karena telah mengantongi rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, Ahmad Jamal, merincikan bahwa dari total tersebut, terdapat 10 pejabat Eselon II yang dilantik berdasarkan hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja tahun sebelumnya.

Sementara itu, 95 orang lainnya merupakan pejabat administrator dan pengawas (Eselon III dan IV).

Baca Juga: Stok Beras Buton Selatan Aman 3 Tahun, Pemkab Pastikan Penyaluran Gratis Sasar Wilayah Kepulauan

Ahmad Jamal menegaskan, setiap penempatan jabatan dalam pelantikan ini merupakan hasil kajian mendalam dari tim penilai kinerja atau yang dahulu dikenal sebagai Baperjakat.

"Pelantikan pejabat administrator dan pengawas ini melalui hasil kajian tim penilai kinerja," ungkap Jamal, Kamis (26/3/2026) pukul 22.13 Wita.

"Kami mempertimbangkan usulan dari kepala dinas, namun indikator utamanya tetap nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam dua tahun terakhir," lanjutnya.

Baca Juga: Pencuri Sapi di Buton Selatan Ditangkap, 4 Pelaku di Bawah Umur

Ia juga menambahkan, seluruh proses mutasi dan pelantikan ini dilakukan secara transparan melalui sistem yang terintegrasi dengan BKN.

Hal ini dilakukan untuk memastikan, setiap ASN yang mengisi jabatan baru memiliki kualifikasi yang mumpuni dan legalitas yang sah secara administrasi negara.

"Semua pelantikan yang kita lakukan hari ini memiliki rekomendasi Pertek (Persetujuan Teknis) BKN, jadi semuanya legal," pungkasnya. (C)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS